Korupsi LRT Sumsel

Petinggi Waskita Karya 3 Jam Diperiksa Jadi Saksi 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LRT Sumsel

Kasi Penkum kejati sumsel, Vanny Yulia Eka Sari pemerilsaan saksi tersebut dimulai sejak pukul 11.00-14.00 dengan agenda sebanyak 60 an pertanyaan .

Editor: Yandi Triansyah
Handout
Satu trainset LRT Sumsel saat stop menjemput penumpang di stasiun. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) T tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan LRT di Sumsel diperiksa sebagai saksi dari tiga tersangka lainnya yakni IJH, SAP dan BHW. 

Kasi Penkum kejati sumsel, Vanny Yulia Eka Sari pemerilsaan saksi tersebut dimulai sejak pukul 11.00-14.00 dengan agenda sebanyak 60 an pertanyaan . 

"Selanjutnya tersangka T juga dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dari jam 14.00 sampai selesai dengan agenda sebanyak 10an pertanyaan," bebernya, Rabu (16/10/2024).

Diketahui, empat tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial  SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja pada kamis (26/9/2024), beberapa waktu lalu. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved