Korupsi LRT Sumsel
Petinggi Waskita Karya 3 Jam Diperiksa Jadi Saksi 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LRT Sumsel
Kasi Penkum kejati sumsel, Vanny Yulia Eka Sari pemerilsaan saksi tersebut dimulai sejak pukul 11.00-14.00 dengan agenda sebanyak 60 an pertanyaan .
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) T tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan LRT di Sumsel diperiksa sebagai saksi dari tiga tersangka lainnya yakni IJH, SAP dan BHW.
Kasi Penkum kejati sumsel, Vanny Yulia Eka Sari pemerilsaan saksi tersebut dimulai sejak pukul 11.00-14.00 dengan agenda sebanyak 60 an pertanyaan .
"Selanjutnya tersangka T juga dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dari jam 14.00 sampai selesai dengan agenda sebanyak 10an pertanyaan," bebernya, Rabu (16/10/2024).
Diketahui, empat tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.
Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja pada kamis (26/9/2024), beberapa waktu lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sumsel Pamerkan Tumpukan Uang Rp 22 Miliar, Barang Bukti Dugaan Korupsi LRT Sumsel |
![]() |
---|
Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Terima Setoran Rp 18 M |
![]() |
---|
PNS Kementerian PUPR Diperika Kejati Sumsel Saksi Kasus Dugaan LRT |
![]() |
---|
Update Dugaan Korupsi LRT Sumsel, 2 Saksi Baru Diperiksa Kejati Sumsel |
![]() |
---|
2 Saksi Baru Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi LRT di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.