Korupsi LRT Sumsel

Update Dugaan Korupsi LRT Sumsel, 2 Saksi Baru Diperiksa Kejati Sumsel

Pidsus Kejati Sumsel kembali periksa dua saksi baru di kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pidsus Kejati Sumsel kembali periksa dua saksi baru di kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel. 

Dua saksi baru yang diperiksa berasal dari PT Perentjana Djaja yang dimiliki oleh salah satu tersangka dalam kasus ini.

Kasi Penkum kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, dua orang saksi yang diperiksa yakni A selaku Ahli Geo Teknik PT. Perentjana Djaja dan inisial SB selaku Ahli Pemberdaya Air PT. Perentjana Djaja

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 sampai dengan selesai

"Para saksi diperiksa dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," kata dia, Rabu (9/10/2024). 

Pemeriksaan saksi ini kata dia, masih dalam rangkaian penyidikan, pendalaman alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditetaplan sebelumnya.

"Saksi-saksi masih akan terus dipanggil sepanjang dibutuhkan penyidik," katanya. 

Untuk diketahui, 4 tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik pidsus kejati sumsel dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial  SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja pada kamis (26/9/2024), beberapa lalu.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved