Korupsi LRT Sumsel

PNS Kementerian PUPR Diperika Kejati Sumsel Saksi Kasus Dugaan LRT 

Seorang PNS dari Kementrian PUPR berinsial KKG diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Light Rail Transit

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang PNS dari Kementrian PUPR berinsial KKG diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Light Rail Transit (LRT), Kamis (31/10/2024).

KKG diperiksa mulai pukul 09.00 WIB dengan dicecar sebanyak 45 pertanyaan.

 Kasi Penkum kejati sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan pemeriksaan saksi sebanyak satu orang yaitu saksi inisial KKG selaku PNS Kementerian PUPR. 

"Ada 45 pertanyaan yang disampaikan ke saksi," kata Vanny.

Lanjut Vanny, pemeriksaan saksi ini masih dalam rangkaian penyidikan, pendalaman alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditetaplan sebelumnya. 

"Saksi-saksi masih akan terus dipanggil sepanjang dibutuhkan penyidik," ungkapnya. 

Untuk diketahui, 4 tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik pidsus kejati sumsel dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial  SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja pada kamis (26/9/2024), beberapa waktu lalu. Dan akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

atau Kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved