Korupsi LRT Sumsel
Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Terima Setoran Rp 18 M
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017, Prasetyo Boeditjahjono
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017, Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel.
"Ya kembali kita menetapkan satu tersangka terkait kasus ini LRT di Sumsel ," ungkap As Pidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (5/11/2024), sore.
Lanjut Umaryadi, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat perintah penyidikan kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT- 05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.
PB ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan inisial PB selaku Direktur Jenderal perkeretaapian kementerian perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Lanjutnya, PB sebelumnya telah dipanggil sebagai Saksi sebanyak 7 (tujuh) kali dan untuk Surat Panggilan yang Ke-5 Nomor : SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024, telah diterima oleh kakak kandung tersangka PB pada Tanggal 04 Oktober 2024.
"Adapun penetapan tersangka PB oleh tim penyidik Kejati Sumsel telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain," tegasnya.
Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar 18 Miliar.
"Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI," bebernya kembali.
Lebih jauh ia mengatakan, tim penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran.
Saat ini, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.
Ditambkannya, adapun perbuatan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
Kemudian, kedua pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkan, untuk saksi hingga kini sudah diperiksa 57 orang saksi.
Kejati Sumsel Pamerkan Tumpukan Uang Rp 22 Miliar, Barang Bukti Dugaan Korupsi LRT Sumsel |
![]() |
---|
PNS Kementerian PUPR Diperika Kejati Sumsel Saksi Kasus Dugaan LRT |
![]() |
---|
Petinggi Waskita Karya 3 Jam Diperiksa Jadi Saksi 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LRT Sumsel |
![]() |
---|
Update Dugaan Korupsi LRT Sumsel, 2 Saksi Baru Diperiksa Kejati Sumsel |
![]() |
---|
2 Saksi Baru Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi LRT di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.