Korupsi LRT Sumsel

2 Saksi Baru Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi LRT di Palembang

Dua saksi diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana  Light Rail Transit (LRT)

Editor: Yandi Triansyah
Handout
Satu trainset LRT Sumsel saat stop menjemput penumpang di stasiun. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua saksi diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana  Light Rail Transit (LRT) di Sumsel, dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 Triliun.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan dua saksi yang diperiksa yakni MR sebagai pekerja elektrikal mekanikal dan TRR pekerja drainase. 

"Ya hari ini ada dua saksi yang diperiksa dugaan korupsi LRT," kata dia, Selasa (8/10/2024). 

Lanjut Vanny, pemeriksaan saksi masih dalam tahap penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara tersangka yang sudah ditetapkan beberapa waktu yang lalu.

 "Tentunya pemeriksaan saksi ini masih dalam rangkaian penyidikan, pendalaman alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara para tersangka," tegasya.

Vanny juga menambahkan pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan sejak Pukul 11.00 sampai selesai.

"Sekitar 20 pertanyaan dicecar kepada pada saksi yang dipanggil hari ini ," ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya, empat tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik pidsus kejati sumsel dalam kasus Dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial  SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT Perentjana Djaja pada kamis (26/9/2024), lalu.

Dan akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; atau Kedua Pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved