Sidang Pembunuh Siswi di Palembang
Otak Pembunuhan Siswi SMP Palembang Dituntut Hukum Mati, Pengacara Pelaku Sebut Tuntutan Berlebihan
IS, otak pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman mati.
"Kami tidak berharap mereka minta maaf. Tapi kalau mau mereka mau ya silahkan, selagi belum kami tutup, " katanya.
Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang dialami siswi SMP di Kuburan Cina TPU Talang Kerikil.
Mengingat JPU menuntut pidana mati terhadap IS pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA.
"Kalau dari kami sangat terimakasih dengan JPU yang sudah bekerja. Ini adalah yang diharapkan oleh keluarga dengan tuntutan yang maksimal yakni pidana mati.
Mudahan-mudahan putusan Majelis Hakim nanti sama dengan tuntutan Jaksa," ujarnya.
Sidang dimulai sejak pukul 16:00 WIB hingga pukul 19:45 WIB dan berjalan secara tertutup. Keluarga korban AA hanya bisa menunggu di luar ruang sidang dan hanya masuk ketika diminta Majelis Hakim.
| JPU Ajukan Banding Vonis 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Penuhi Keadilan Masyarakat |
|
|---|
| Keluarga Korban Kecewa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Lolos Hukuman Mati, Harapkan Jaksa Banding |
|
|---|
| Safarudin Kecewa 4 ABH Divonis Ringan, Tim Hukum Hotman Paris Soroti Kelakuan Keluarga Terdakwa |
|
|---|
| Ayah Tahan Marah, Bibi Menangis, Reaksi Keluarga Korban Dengar Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Utama Pembunuh Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.