Sidang Pembunuh Siswi di Palembang

Otak Pembunuhan Siswi SMP Palembang Dituntut Hukum Mati, Pengacara Pelaku Sebut Tuntutan Berlebihan

IS, otak pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman mati.

|
Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman mati terhadap IS pelaku utama kasus pembunuhan AA siswi SMP di Kuburan cina, Palembang, Selasa (8/10/2024) 

"Kami tidak berharap mereka minta maaf. Tapi kalau mau mereka mau ya silahkan, selagi belum kami tutup, " katanya.

Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang dialami siswi SMP di Kuburan Cina TPU Talang Kerikil.

Mengingat JPU menuntut pidana mati terhadap IS pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA.

"Kalau dari kami sangat terimakasih dengan JPU yang sudah bekerja. Ini adalah yang diharapkan oleh keluarga dengan tuntutan yang maksimal yakni pidana mati.

 Mudahan-mudahan putusan Majelis Hakim nanti sama dengan tuntutan Jaksa," ujarnya.

Sidang dimulai sejak pukul 16:00 WIB hingga pukul 19:45 WIB dan berjalan secara tertutup. Keluarga korban AA hanya bisa menunggu di luar ruang sidang dan hanya masuk ketika diminta Majelis Hakim.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved