Sidang Pembunuh Siswi di Palembang
Otak Pembunuhan Siswi SMP Palembang Dituntut Hukum Mati, Pengacara Pelaku Sebut Tuntutan Berlebihan
IS, otak pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman mati.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- IS, otak pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman mati.
Tuntutan tersebut diberikan karena IS adalah pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukannya secara keji dibantu oleh tiga Anak Bawah Umur (ABH) lainnya.
"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hutamrin yang juga Kajari Palembang saat membacakan tuntutan, Selasa (8/10/2025)
Adapun hal yang memberatkan terdakwa IS yakni sebagai otak pelaku peristiwa pembunuhan tersebut, lalu terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan, serta tindakannya membuat masyarakat Palembang sangat marah.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada, " ujar JPU.
Menanggapi hal itu kuasa hukum ABH, Hermawan SH akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
ABH IS dikenakan pasal yang sama dengan tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Akan kami sampaikan nota pembelaan, menurut kami tuntutan tersebut berlebihan karena dakwaan JPU hanya berdasar pada keterangan saksi N," katanya.
Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum keluarga AA angkat bicara soal tuntuan hukuman mati terhadap IS aktor utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang.
IS pun hanya tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepadanya.
"Nggak (nangis), terdakwa karena kami tadi masuk di penghujung sidang tidak terlihat menangis tapi diam hanya tertunduk gitu aja.
Bahkan tadi Hakim bilang ke IS ada yang mau disampein gak ke orangtua mumpung ada disini. Tapi gak ada sama sekali.
Jadi ya dia diam nunduk aja," kata kuasa hukum keluarga AA Zahra Amelia SH, usai sidang, Selasa (8/10/2024).
Sampai sidang tuntutan ini pun belum ada dari pihak keluarga terdakwa mengunjungi keluarga korban terutama menemui ayah kandung AA, Safarudin. Sebab keluarga terdakwa tetap bersikeras menganggap anak-anaknya tidak bersalah.
| JPU Ajukan Banding Vonis 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Penuhi Keadilan Masyarakat |
|
|---|
| Keluarga Korban Kecewa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Lolos Hukuman Mati, Harapkan Jaksa Banding |
|
|---|
| Safarudin Kecewa 4 ABH Divonis Ringan, Tim Hukum Hotman Paris Soroti Kelakuan Keluarga Terdakwa |
|
|---|
| Ayah Tahan Marah, Bibi Menangis, Reaksi Keluarga Korban Dengar Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Utama Pembunuh Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.