Sidang Pembunuh Siswi di Palembang
JPU Ajukan Banding Vonis 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Penuhi Keadilan Masyarakat
JPU Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap empat ABH
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- JPU Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap empat ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa AA siswi SMP yang tewas di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang.
Pelaku utama IS (16) divonis 10 tahun penjara dan 1 tahun menjalani pelatihan kerja di Dinas Sosial. Sementara tiga lainnya MZ, NS, dan AS masing-masing hanya divonis menjalani pendidikan di LPKS selama satu tahun.
Pernyataan banding tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
"Pernyataan banding sudah hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ujar Vanny saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Jumat (18/10/2024).
Pada sidang terakhir Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.
Vanny tidak menjabarkan detail pertimbangan JPU mengajukan banding atas vonis tersebut, namun yang jelas tidak memenuhi keadilan di masyarakat.
"Intinya karena tidak memenuhi keadilan di masyarakat," sambungnya.
Keluarga Korban Kecewa
Sebelumnya, keluarga korban sangat keberatan dengan hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap empat pelaku karena sudah menghabisi nyawa AA secara keji dan tidak manusiawi.
"Tentu kami sangat kecewa yang mana kami tahu kalau si pelaku utama itu dituntut hukuman mati sedangkan tiga lainnya 5 tahun sampai 10 tahun. Kami menyampaikan itu sangat jauh tuntutan dengan vonisnya, " kata Bibi korban, Marlina saat dijumpai di rumahnya, Senin (14/10/2024).
Untuk itu Marlina menegaskan, ia sangat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan vonis tersebut.
Kendati pelaku masih anak-anak perbuatannya tergolong sadis dan keji terhadap almarhumah AA.
Menurut Marlina hukuman yang dijatuhkan sangat ringan terutama untuk tiga ABH yang hanya divonis 1 tahun ikut pendidikan di LPKS.
"Jangan mentang-mentang pelaku anak di bawah umur hukumannya juga rendah dibanding perbuatannya. Kami harap DPR RI dapat merevisi UU yang mengatur pidana anak, karena takutnya ada masih ada pelaku dan korban yang sama," tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban Zahra Amelia SH mengungkapkan keluarga sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim dikarenakan sangat jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Keluarga Korban Kecewa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Lolos Hukuman Mati, Harapkan Jaksa Banding |
![]() |
---|
Safarudin Kecewa 4 ABH Divonis Ringan, Tim Hukum Hotman Paris Soroti Kelakuan Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Ayah Tahan Marah, Bibi Menangis, Reaksi Keluarga Korban Dengar Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Utama Pembunuh Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Majelis Hakim : Penjara Bukanlah Tempat yang Tepat Bagi Terdakwa ABH Masih Belia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.