Sidang Pembunuh Siswi di Palembang
JPU Ajukan Banding Vonis 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Penuhi Keadilan Masyarakat
JPU Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap empat ABH
Editor:
Odi Aria
Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan Putra
Empat bocah terdakwa pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang divonis Majelis hakim
"Sangat kecewa, padahal JPU sudah berani dengan menuntut pidana mati dan penjara untuk tiga orang 5 tahun serta 10 tahun. Yang sangat kami sayangkan jika harus ada tindakan upaya rehabilitasi kenapa cuma 1 tahun, mereka berempat melakukan kejahatan dan mengakui perbuatannya.
Kita juga bisa dengar bersama-sama bagaimana cara mereka menghabisi nyawa korban," tutur Zahra setelah sidang vonis beberapa waktu lalu.
Zahra juga menyinggung soal tindakan yang dilakukan oleh pihak terdakwa dan keluarganya dengan melakukan unjuk rasa.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Pembunuh Siswi di Palembang
Keluarga Korban Kecewa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Lolos Hukuman Mati, Harapkan Jaksa Banding |
![]() |
---|
Safarudin Kecewa 4 ABH Divonis Ringan, Tim Hukum Hotman Paris Soroti Kelakuan Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Ayah Tahan Marah, Bibi Menangis, Reaksi Keluarga Korban Dengar Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Utama Pembunuh Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Majelis Hakim : Penjara Bukanlah Tempat yang Tepat Bagi Terdakwa ABH Masih Belia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.