Sidang Pembunuh Siswi di Palembang

JPU Ajukan Banding Vonis 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Penuhi Keadilan Masyarakat

JPU Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap empat ABH

Editor: Odi Aria
Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan Putra
Empat bocah terdakwa pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang divonis Majelis hakim 

"Sangat kecewa, padahal JPU sudah berani dengan menuntut pidana mati dan penjara untuk tiga orang 5 tahun serta 10 tahun. Yang sangat kami sayangkan jika harus ada tindakan upaya rehabilitasi kenapa cuma 1 tahun, mereka berempat melakukan kejahatan dan mengakui perbuatannya.

Kita juga bisa dengar bersama-sama bagaimana cara mereka menghabisi nyawa korban," tutur Zahra setelah sidang vonis beberapa waktu lalu.


Zahra juga menyinggung soal tindakan yang dilakukan oleh pihak terdakwa dan keluarganya dengan melakukan unjuk rasa.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved