Polemik Pasar 16 Ilir Palembang

Pedagang 16 Ilir Palembang Dideadline Seminggu Daftar Ulang Sebelum Direlokasi

Pedagang pasar 16 Ilir dideadline seminggu mendaftar ulang untuk di tempatkan di dalam gedung pasar. 

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Hartati
Foto bersama usai rapat tindak lanjut revitalisasi Pasar 16 Ilir, di Kantor Walikota Palembang, Selasa (1/10/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pedagang pasar 16 Ilir dideadline seminggu mendaftar ulang untuk di tempatkan di dalam gedung pasar. 

Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan harga sudah ditetapkan dan mekanisme relokasi sudah disepakati sebelumnya dengan para pedagang.

"Pendaftaran periode pertama dilakukan sejak 2-9 Oktober. Pedagang yang sudah melakukan pendaftaran akan diprioritaskan tetap di dalam gedung," katanya dalam paparannya di rapat tindak lanjut revitalisasi Pasar 16 Ilir, di Kantor Walikota Palembang, Selasa (1/10/2024).

Jika sampai 9 Oktober pedagang tidak melakukan pendaftaran maka akan pindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) karena artinya tidak mau lagi bergabung di Pasar 16 Ilir.

Abdul Rizal mengatakan, saat mendaftar nantinya para pedagang akan mendapatkan sertifikat sementara sembari menunggu proses pencetakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

"Kita inginnya mulai besok pedagang mulai mendaftar, akan diterbitkan sertifikat sementara karena penerbitan SHMSRS butuh waktu di BPN," katanya.

Harga sewanya kios untuk 25 tahun ke depan mulai harga subsidi Rp180 juta sampai harga tertinggi Rp337 juta.

"Bayar uang muka, kita akan proses sertifikatnya, mulai 10 Oktober kita akan update siapa yang sudah daftar untuk tetap di dalam gedung, kita sudah siapkan mekanismenya," ujarnya.

Rincian perhitungan harga sewa kios yakni, harga kios dibagi menjadi tiga golongan yakni golongan subsidi yakni pedagang yang hanya punya satu kios saja diberikan harga Rp 180 juta untuk ukuran 2x2 meter dan ukuran 2x2,5 meter semuanya dipatok Rp 180 juta.

Harga tersebut adalah harga yang disubsidi dari harga normalnya Rp 300 jutaan sesuai perhitungan KJPP,  sehingga selisihnya ditanggung oleh Pemkot dan PT BCR.

Sementara itu untuk harga kios golongan tengah dengan ukuran 2x2 meter dibandrol Rp 240 juta dan ukuran 2x2,5 meter semuanya dipatok Rp 270 juta. Tarif ini berlaku untuk pedagang yang punya kios lebih dari satu kios hingga lima kios.

Sedangkan harga kios golongan tinggi yakni bagi pedagang yang punya lebih dari lima kios dikenakan tarif 300 juta untuk kios ukuran  2x2 meter dan dibandrol Rp 337,5 juta dan ukuran kios 2x2,5 meter.

Khusus kios subsidi cukup bayar uang muka 20 persen yakni Rp 36 juta yang bisa diangsur satu tahun atau 12 bulan sehingga per hari hanya membayar Rp 20 ribu.

"Biaya sewanya juga diberi subsidi dan cukup bayar uang muka saja dulu karena tenornya diberi waktu hingga 10 tahun pelunasan, jadi sudah sangat ringan sekali itu," kata Rizal.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved