Siswi SMP di Palembang Tewas Dibunuh
Keluarga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Gelar Aksi di Kejari, Bantah 4 Remaja Bunuh AA
Mereka dalam aksinya membantah jika anak mereka tersangka anak IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Keluarga tersangka anak kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) yang terjadi di Tempat Pemakaman Talang Kerikil gelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 08.45 di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, Palembang, Senin (30/9/2024).
Mereka dalam aksinya membantah jika anak mereka tersangka anak IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Dimana diketahui empat pelaku ini akan menjadi sidang perdana pada, Selasa (1/10/2024) besok.
Dengan membawa mobil yang dilengkapi pengeras suara, mereka menyuarakan tuntutan dan mengatakan bahwa empat tersangka tidaklah bersalah atau pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA.
Sementara, Kuasa Hukum para tersangka Hermawan mengatakan, dalam aksi ini membawa tiga poin tuntutan yang akan dilayangkan kepada Kejari Palembang. Intinya ke empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) tidak bersalah.
"Empat anak ini bukanlah pelakunya, jadi kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka," katanya.
Dan untuk poin kedua, yakni meminta akses untuk bertemu empat ABH dikarenakan mereka dilarang untuk bertemu dengan ABH tersebut sampai kini.
"Kami meminta diberikan akses bertemu empat ABH tersebut, kami sebagai kuasa hukum dilarang untuk bertemu," katanya.
Hermawan mempertanyakan alasan yang mendasari pihaknya dihalangi bertemu dengan IS, MZ, NS, dan AS. Menurutnya tidak perlu dihalangi jika memang bukti yang Kejaksaan pegang memang kuat.
Lanjutnya, apalagi besok sudah mulai sidang pertama. Hermawan mengatakan karena ini kasus peradilan anak maka prosesnya cepat.
"Kami bertanya makanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi bertemu tersangka," tukasnya.
Terkait aksi ini, Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang seluas-luasnya terhadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil tersebut yang akan dipertimbangkan sebagai bahan persidangan.
"Hasil pemeriksaan dari penyidik, yang akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silakan selesaikan dalam proses tersebut," ungkapnya saat dialog dengan kuasa hukum dan massa aksi.
Hutamrin menegaskan, pihak penyidik telah melakukan penyidikan dengan profesional. Selama proses ini tidak ada komplain maupun keberatan dari pihak manapun.
"Selama proses penyidikan, tidak ada komplain maupun keberatan, Jadi kami anggap prosesnya sudah dilaksanakan secara profesional oleh penyidik," tegasnya.
Pada sidang perdana besok keempat pelaku akan hadir walaupun sidang akan dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Tangis 4 ABH di Pelukan Orangtua, Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang |
![]() |
---|
Tak Ada Alasan Anak-anak, Keluarga Korban Harap 4 Pembunuh Siswi SMP di Palembang Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Dijerat Pasal Berlapis, 4 Bocah Pembunuh Siswi SMP di Palembang Jalani Sidang Tuntutan Hari ini |
![]() |
---|
Hakim Tolak Eksepsi 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Kuasa Hukum Yakin Pelaku tak Bersalah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Hadirkan Saksi Meringankan 4 ABH di Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.