Berita Musi Rawas
Gara-gara Serbuk Seberat 1,49 Gram Ini, Pria di Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara
Ditambahkan Kasat, setiba di rumah tersangka, anggota langsung melakukan pengerbekan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS-- Gara-gara menyimpan serbuk seberat 1.49 gram, Sairul (65) warga Desa Sindang Laya Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas terancam 12 tahun penjara.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi mengatakan, tersangka Sairul diamankan pada Minggu, (22/09/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
"Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 68 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL," kata Kasat, Kamis (26/09/2024).
Dikatakan Kasat, penangkapan tersangka, bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, terkait adanya seorang warga yang menyimpan dan sering melakukan transaksi jual beli narkoba.
"Bermodal informasi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut," kata Kasat.
Saat melakukan penyelidikan lanjut Kasat, anggota pun berhasil mengantongi identitas tersangka dan mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya di Desa Sindang Laya.
"Tak mau kehilangan targetnya, anggota langsung menuju rumah tersangka di Desa Sindang Laya Kecamatan Muara Lakitan," jelas Kasat.
Baca juga: Video Tangis Sang Ibu Pecah Lihat Mahasiswi UIN Palembang Tewas di Kosan, Adek Bangun Nak
Ditambahkan Kasat, setiba di rumah tersangka, anggota langsung melakukan pengerbekan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Untuk memastikan bahwa tersangka memang benar pengedar sabu, maka anggota melakukan pengeledahan di rumah tersangka," tegas Kasat.
Dari hasil pengeledahan sambung Kasat, anggota mengamankan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram.
"Selain itu, juga diamankan 1 buah kotak transparan, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop)," jelas Kasat.
Dijelaskan Kasat, dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan, sejauh mana tersangka terlibat dengan narkoba," tegas Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, akibat perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," tutup Kasat.
| Aji Jakarsih, Buronon 4 Tahun Polres Musi Rawas Susul Rekannya di Jeruji Besi |
|
|---|
| Tampang Jambret yang Hebohkan Warga Tugumulyo di Musi Rawas, Ditangkap Polisi Bersama Penadahnya |
|
|---|
| KECELAKAAN di Jalan Lintas Desa Suro Musi Rawas, Mobil Pikap Tabrak Truk Fuso, Begini Nasib Si Sopir |
|
|---|
| Di Tepi Lubuk Metau, 24 Hari Penantian Keluarga Mencari Kelvin yang Tenggelam di Musi Rawas |
|
|---|
| PRIA Pengangguran Ini Pasrah Dikepung Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Ini Kejahatannya! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.