Berita Musi Rawas

Gara-gara Serbuk Seberat 1,49 Gram Ini, Pria di Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara

Ditambahkan Kasat, setiba di rumah tersangka, anggota langsung melakukan pengerbekan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

|
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Fadhila Rahma
Humas Polres Musi Rawas
Tersangka Sairul (65) warga Desa Sindang Laya Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS-- Gara-gara menyimpan serbuk seberat 1.49 gram, Sairul (65) warga Desa Sindang Laya Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas terancam 12 tahun penjara. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi mengatakan, tersangka Sairul diamankan pada Minggu, (22/09/2024) sekira pukul 14.00 Wib.

"Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 68 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL," kata Kasat, Kamis (26/09/2024).

Dikatakan Kasat, penangkapan tersangka, bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, terkait adanya seorang warga yang menyimpan dan sering melakukan transaksi jual beli narkoba. 

"Bermodal informasi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut," kata Kasat. 

Saat melakukan penyelidikan lanjut Kasat, anggota pun berhasil mengantongi identitas tersangka dan mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya di Desa Sindang Laya. 

"Tak mau kehilangan targetnya, anggota langsung menuju rumah tersangka di Desa Sindang Laya Kecamatan Muara Lakitan," jelas Kasat. 

Baca juga: Video Tangis Sang Ibu Pecah Lihat Mahasiswi UIN Palembang Tewas di Kosan, Adek Bangun Nak

Ditambahkan Kasat, setiba di rumah tersangka, anggota langsung melakukan pengerbekan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Untuk memastikan bahwa tersangka memang benar pengedar sabu, maka anggota melakukan pengeledahan di rumah tersangka," tegas Kasat. 

Dari hasil pengeledahan sambung Kasat, anggota mengamankan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram.

"Selain itu, juga diamankan 1 buah kotak transparan, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop)," jelas Kasat.

Dijelaskan Kasat, dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan, sejauh mana tersangka terlibat dengan narkoba," tegas Kasat. 

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, akibat perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," tutup Kasat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved