Berita Ogan Ilir
BPJamsostek Serahkan Perlindungan Jaminan Sosial ke Pekerja Rentan Desa dan Redkar di Ogan Ilir
Muhyidin mengatakan, penyerahan perlindungan Jamsostek ini merupakan kerjasama dengan Pemkab Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan desa dan Relawan Damkar (Redkar) di Ogan Ilir.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengatakan, penyerahan perlindungan Jamsostek ini merupakan kerjasama dengan Pemkab Ogan Ilir.
"BPJS Ketenagakerjaan diberi mandat oleh negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, sebanyak-banyaknya," kata Muhyidin kepada wartawan di Indralaya, Selasa (24/9/2024).
Pada kesempatan sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch. Faisal berharap Jamsostek ini dapat turut berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Semoga bermanfaat khususnya bagi pekerja rentan desa dan Redkar di Ogan Ilir," ucap Faisal.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan sebaik-baiknya saat pekerja mengalami berbagai risiko.
Diantaranya risiko kecelakaan, meninggal dunia, masa tua, terkena Pemutusan Hubugan Kerja (PHK).
Diketahui, ada 2.227 pekerja rentan desa dan 2.410 Redkar di Ogan Ilir yang mendapatkan Jamsostek.
"Jamsostek merupakan bagian tanggung jawab dari negara," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa anak.
Sementara Wakil Bupati H. Ardani menerangkan, layanan Jamsostek ini difasilitasi Pemkab Ogan Ilir lewat APBD dan ADD Tahun 2024.
Adanya program Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu program Pemkab Ogan Ilir dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Seperti pekerja rentan desa yang merupakan pekerja miskin tidak mampu, pendapatan tidak tetap, cenderung akan menurun ekonomi jika mengalami risiko. Maka golongan seperti ini perlu dibantu," ujar Ardani.
Diharapkan dengan adanya Jamsostek dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan produktivitas kerja.
"Sehingga penghasilan juga meningkat. Inilah salah satu langkah mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ucap Ardani.
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Dukungan Restorative Justice Untuk H. Halim dari IAIQI Indralaya dan Forpess Ogan Ilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.