Berita PALI
KPU PALI Cari 2.044 Orang Petugas KPPS, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI membuka pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALI-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI membuka pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU PALI, Sunario SE mengatakan pendaftaran KPPS mulai 17 hingga 28 September 2024
Sunario menyebut, kebutuhan KPPS untuk Pilkada tahun ini di Kabupaten PALI sebanyak 2.044 orang.
Setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 7 anggota KPPS. Sementara jumlah TPS Pilkada 2024 di daerahnya sebanyak 292 TPS.
Dengan rincian kebutuhan KPPS per kecamatan yakni Kecamatan Talang Ubi dibutuhkan 875 orang untuk 125 TPS, Penukal Utara 266 orang untuk 38 TPS, Penukal 308 orang untuk 44 TPS.
Kemudian Kecamatan Abab 259 orang untuk 37 TPS dan Kecamatan Tanah Abang dibutuhkan 336 orang untuk 38 TPS.
"Pendaftarannya di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing,"kata Sunario, Selasa (17/9/2024).
Ia mengatakan dalam proses pembentukan KPPS ini, PPS akan melakukan penelitian administrasi berkas para pendaftar, mulai tanggal 18-29 September 2024 dan hasil penelitiannya akan diumumkan pada 30 September - 2 Oktober 2024.
Selanjutnya, KPU akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 30 September - 5 Oktober. Lalu kemudian anggota KPPS terpilih akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024.
"Untuk penetapan dan pelantikan nya akan dilaksanakan pada 7 November 2024. KPPS ini memiliki masa kerja selama 1 bulan, terhitung mulai 7 November - 8 Desember 2024," terangnya.
Adapun syarat menjadi KPPS, yakni warga negara Indonesia. Berusia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
Setiap kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
"Dan tentunya harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,"ujarnya.
| Pemdes Betung Selatan dan Polsek Penukal Abab Tanam Jagung di Lahan Seluas 2 Hektar |
|
|---|
| Pemkab PALI Gelar Musrenbang RKPD 2027, Fokus pada Enam Prioritas Pembangunan |
|
|---|
| Perusahaan Monopoli 22 Paket Proyek, Tim Kejari Geledah Kantor Dinas Perkim PALI |
|
|---|
| Menelusuri Asal-Usul Nama Talang Ubi, Jejak Kejayaan Petani Singkong di Jantung Kabupaten PALI |
|
|---|
| Lansia Syamsuri Terkejut Tiba-tiba Rumahnya Didatangi Camat & Lurah Talang Ubi PALI, 'Terima Kasih' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Ketua-KPU-PALI-Sunario-SE-menggelar-rakor-pembentukan-KPPS.jpg)