Polres Muba Tangkap Pengedar Narkoba di Kediamnnya, Tak Hanya Sabu, Petugas Juga Temukan Ekstasi

Herman Sawiran (48) warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba tidak berkutik ketika dirinya diamankan oleh jajaran Satres Narkoba

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
Handout
Herman Sawiran pengedar narkoba ketiak diamankan di Mapolres Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Herman Sawiran (48) warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba tidak berkutik ketika dirinya diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Muba, Senin (9/9/2024).


Pelaku diamankan karena mengedarkan narkoba dan harus menghantarkanya mendekam di bilik jeruji Polres Muba.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain membenarkan mengenai penangkapan seorang pengedar narkoba di Kecamatan Sanga Desa. 


"Benar, seorang pengedar narkoba kita amankan yang merupakan residivis di kasus yang sama. Pelaku ini berhasil kita tangkap di rumahnya pada, Senin (9/9) sekitar pukul 19:50 WIB," ujar Zanzibar, Kamis (12/9).


Lanjut Zanzibar, selain menangkap pelaku pihaknya turut menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang berada di dalam rumah tersangka sebanyak 46 paket sabu seberat 7,81 gram, 1 unit hp, dan uang tunai senilai Rp 250.000, -.


"Tdak hanya ditemukan sabu yang disimpan di dalam rumah. Anggota juga menemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak 42 butir yang berada di dalam mobil honda BR-V No Pol 1811 HJ milik tersangka HS," ungkapnga.


Barang bukti yang ditemukan di dalam rumah dan di dalam mobil ini di akui benar memang milik tersangka HS.


"Ya, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu benar milknya, pelaku statusnya naik menjadi tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba. Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2," tutupnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved