Penembakan di Kalidoni Palembang

Tampang Penembak Pria Paruh Baya di Palembang Hingga Tewas, Kesal Fee Tanah Rp 15 Juta tak Diberikan

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang setelah pelaku menjadi target operasi.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Samudra JP alias Sam (66), pelaku penembakan terhadap Nugroho alias Nunung (51) di Kalidoni Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Samudra JP alias Sam (66), pelaku penembakan terhadap Nugroho alias Nunung (51), akhirnya ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin malam (9/9/2024).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang setelah pelaku menjadi target operasi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (10/9/2024).

Kombes Pol Harryo, didampingi Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidodo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku sedang melarikan diri ke Deli Serdang.

"Benar pelaku sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di pelariannya di Sumut Deli Serdang," kata Harryo.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Senin (2/9/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan HM Azhari, Kelurahan Kalidoni, Palembang.

Keributan antara pelaku dan korban bermula dari perselisihan terkait penghentian pembangunan di Perumahan Grand Mansion III, yang dijaga oleh pelaku.

"Awalnya terjadinya keributan antara pelaku dan korban yang menjadi permasalahan saat itu adalah lantaran korban menyetop pembangunan di perumahan Grand Mansion III yang dijaga oleh tersangka sebegai pengawasnya," jelasnya.

Korban, Nugroho, yang juga dikenal sebagai Nunung, diketahui menyetop proyek pembangunan tersebut dan meminta kompensasi sebesar Rp 15 juta.

Kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mendatangi korban di ruko milik salah satu saksi.

 Tanpa berkata apa-apa, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak korban dari jarak sekitar tiga meter.

Korban jatuh ke lantai, dan pelaku kemudian mendekati korban yang tergeletak di lantai, lalu menembaknya lagi di bagian kepala untuk memastikan korban tidak bergerak.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Saat itu tersangka yang masih emosi kembali merasa kesal terhadap korban yang diketahui tersangka masih berusaha menyetop pembangunan di rumah tersebut lantaran sebelum diberikan uang konvensasi yang di minta korban sekitar Rp 15 juta untuk 15 kapling tanah.

Sehingga timbulah niat tersangka untuk melakukan penembakan terhadap korban," beber Harryo 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi aktif kaliber 9 mm, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, satu bilah pisau, serta beberapa barang pribadi milik pelaku seperti baju kemeja biru, topi merah, dan sepeda motor Honda Vario.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk pengembangan lebih lanjut dari kasus ini.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dengan mengunakan baju tahanan Polrestabes Palembang berwarna orange pelaku kasus penembakan korban Nugroho alias Nunung yakni Samudra JP alias Sam (66), hanya bisa pasrah saat perkara digelar oleh Kapolresbates, Palembang Kombes pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidodo, Selasa (10/9/2024).


Dengan tangan di borgol, Samudra pun hanya menundukkan kepala karena malu, di hadapan petugas pria paruh baya mengakui perbuatannya dan terpaksa melakukan penembakan terhadap korban karena kesal kepada korban. 


" Kesal pak dengan korban, karena korban ini meminta uang Rp 15 juta dan menyetop pembangunan," kataya di hadapan petugas.


Meski begitu, nasi sudah menjadi bubur, Samudra pun kita harus menjalani hukum dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya mengaku bersalah pak, saya juga bertanggung jawab atas perbuatan ini," katanya. 


Sementara Kapolrestes Palembang Kombes pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidodo, atas ulahnya pelaku dijerat pasal Primer pasal 340 KUHP subsider pasal 388 KUHP. 


" Diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,' ungkapnya.


Selain itu, tambah Harryo, dan pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sejanta api tanpa Hak " yang diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved