Pilkada Sumsel 2024

Pilkada di 2 Kabupaten Sumsel Lawan Kotak Kosong, Bawaslu Sebut Potensi Kecurangan Tinggi

Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) ada dua daerah yang dipastikan akan menghadapi kotak kosong

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Handout
Ilustrasi kotak kosong. 

Menurutnya, saat masa perpanjangan pendaftaran sempat ada calon yang mendaftar ke KPU Empat Lawang atas nama Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati. Hanya saja, berkas pencalonan tersebut dikembalikan KPU lantaran belum lengkap. 

Sehingga untuk di Empat Lawang, hanya ada satu pendaftar yakni petahana, Joncik Muhammad-A Rifaim. Untuk di Ogan Ilir juga petahana, Panca Wijaya Akbar dan Ardani. 

"Hingga saat ini pasangan Budi Antoni-Henny Verawati tidak melengkapi berkas tersebut. Jadi, KPU Empat Lawang hanya menerima berkas pasangan Joncik Muhammad-Arifai," jelasnya.

Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada di Pilkada 2024.

Dari ke-41 wilayah tersebut, dia diantaranya terdapat dua kabupaten di Sumsel yang akan melawan kotak kosong yakni Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang.

KPU membuka opsi untuk melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang tahun depan jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024. 

 Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, opsi itu mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

 "(Pilkada ulang itu mengacu) UU 10 Tahun 2016," kata Afifuddin dilansir dari Kompas.com.

Mengacu pada pasal tersebut, KPU provinsi maupun kabupaten/kota bisa menetapkan pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika kurang dari itu, pasangan calon yang kalah ini bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Pemilihan pun diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Selama belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah bisa menugaskan penjabat (Pj) gubernur, Pj bupati, atau Pj wali kota.

Ketentuan lebih lanjut, bakal diatur oleh peraturan KPU. Afif bilang, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI terkait dua opsi tersebut.

"Makanya kita konsultasi ke pembuat UU. Insya Allah tanggal 10 kita membahas hal ini dengan DPR/Komisi II," ucap Afif.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved