Pilkada Sumsel 2024
Pilkada di 2 Kabupaten Sumsel Lawan Kotak Kosong, Bawaslu Sebut Potensi Kecurangan Tinggi
Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) ada dua daerah yang dipastikan akan menghadapi kotak kosong
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Di Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) ada dua daerah yang dipastikan akan menghadapi kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Kedua wilayah tersebut, Ogan Ilir (OI) dan Empat Lawang, dimana hanya petahana yang mendaftar hingga batas masa perpanjangan waktu dilakukan.
"Kotak kosong ada di dua kabupaten di Sumsel," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan disela-sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Organisasi Masyarakat dan Pemuda dalam Pengawasan Partisipatif Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024, Sabtu (7/9/2024)
Menurutnya, undang-undang telah mengatur pelaksanaannya tetap dilakukan meski minim pendaftar. Meski hanya satu pasangan yang mendaftar, wilayah kotak kosong tetap berpotensi adanya konflik seperti wilayah lain di Sumsel.
"Meski hanya ada satu calon yang maju pihaknya tetap akan melakukan pengawasan seluruh tahapan mulai dari kampanye hingga pemilihan dilakukan," katanya
Menurutnya Pengawasan di wilayah kotak kosong akan dilakukan lebih ketat. Karena juga berpotensi adanya kecurangan saat pemilihan.
Mekanisme pemilihan di wilayah kotak kosong pun tak berbeda dengan pemilihan pada umumnya. Surat suara yang diberikan akan menampilkan dua gambar paslon, satu sisi untuk foto calon dan disisi lain gambar kosong.
"Seluruh tahapannya sama di wilayah kotak kosong. Potensi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) justru lebih kuat karena mereka harus menang 50+1 persen suara," jelasnya.
Dirinya pun meminta masyarakat terlibat aktif, dalam proses pengawasan Pilkada. Pasalnya dinamika politik akan terus berkembang, hingga saat massa kampanye berlangsung.
"Pengawasan partisifasif ini diharapkan membuat masyarakat peduli Pemilu. Untuk itu diadakan kegiatan sosialisasi seperti ini, agar masyarakat turut mengawasi," katanya.
Bawaslu Sumsel pun, tengah melakukan pemetaan mengenai tingkat kerawanan pemilu yang ada di Bumi Sriwijaya. Nantinya para paslon dan parpol akan diberikan pengarahan mengenai aturan kampanye mulai dari metode hingga cara kampanye yang diperbolehkan.
"Diharapkan dengan kita menyampaikan arahan yang boleh dan tidak dilakukan, juga materi kampanye kita dapat melakukan pengawasan dan pencegahan," katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko memastikan ada dua wilayah di Sumsel yang akan menghadapi kotak kosong.
Hingga batas perpanjangan waktu pendaftaran, Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, tak ada lagi paslon yang mendaftar di Ogan Ilir dan Empat Lawang.
"Ogan Ilir dan Empat Lawang hanya satu calon yang mendaftar," kata Handoko.
Menurutnya, saat masa perpanjangan pendaftaran sempat ada calon yang mendaftar ke KPU Empat Lawang atas nama Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati. Hanya saja, berkas pencalonan tersebut dikembalikan KPU lantaran belum lengkap.
Sehingga untuk di Empat Lawang, hanya ada satu pendaftar yakni petahana, Joncik Muhammad-A Rifaim. Untuk di Ogan Ilir juga petahana, Panca Wijaya Akbar dan Ardani.
"Hingga saat ini pasangan Budi Antoni-Henny Verawati tidak melengkapi berkas tersebut. Jadi, KPU Empat Lawang hanya menerima berkas pasangan Joncik Muhammad-Arifai," jelasnya.
Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada di Pilkada 2024.
Dari ke-41 wilayah tersebut, dia diantaranya terdapat dua kabupaten di Sumsel yang akan melawan kotak kosong yakni Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang.
KPU membuka opsi untuk melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang tahun depan jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, opsi itu mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"(Pilkada ulang itu mengacu) UU 10 Tahun 2016," kata Afifuddin dilansir dari Kompas.com.
Mengacu pada pasal tersebut, KPU provinsi maupun kabupaten/kota bisa menetapkan pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah.
Jika kurang dari itu, pasangan calon yang kalah ini bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Pemilihan pun diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Selama belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah bisa menugaskan penjabat (Pj) gubernur, Pj bupati, atau Pj wali kota.
Ketentuan lebih lanjut, bakal diatur oleh peraturan KPU. Afif bilang, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI terkait dua opsi tersebut.
"Makanya kita konsultasi ke pembuat UU. Insya Allah tanggal 10 kita membahas hal ini dengan DPR/Komisi II," ucap Afif.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.