Berita Prabumulih

Mencuri Besi Rel Kereta Api, 2 Pria di Prabumulih Diringkus Polsek Rambang Kapak Tengah

Sudah beberapa kali pencuri beraksi di halur rel KM 305 sampai KM 307 di Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan RKT kota Prabumulih.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
handout
Dua pelaku pencurian besi rel kereta api ketika diamankan tim macan RKT Polsek Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih, Sabtu (7/9/2024) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Sudah beberapa kali pencuri beraksi di halur rel KM 305 sampai KM 307 di Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan RKT kota Prabumulih.

Pelaku memotong besi rel dan membawanya kabur, akibatnya PT KAI menelan kerugian puluhan juta. 

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan Catur Wiranto (46) yang merupakan karyawan PT KAI ke Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).

Dari laporan itu pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku  pencurian besi rel kereta api jalur rel KM 305 sampai KM 307 di Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT kota Prabumulih.

Dua pelaku yakni Yudi Pirmansyah (36) warga Desa Karang Bindu dan Amin Sohar (42) warga Tanjung Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih.

Dalam laporannya, Catur mengungkapkan jika pada Jumat (6/9/2024) pukul 11.00 di jalur rel kereta api KM 305 sampai KM 307 saat sedang mengecek jalur bersama Nurhadi dan Sapta Windra melihat telah terjadi tindak pidana pencurian besi rel sepanjang 44 meter.

Diduga pelaku mencuri dengan cara memotong besi rel masing-masing 1 meter dengan menggunakan gergaji besi dan membuat PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 41.837.048.

Yudi dan Amin telah melakukan pencurian beberapa kali besi di jalur rel kereta api di tempat yang sama.

Dari tangan dua pelaku berhasil diamankan barang bukti besi rel jenis R54 sebanyak 2 batang ukuran 1 meter dan 1 buah gergaji besi.

Mendapat laporan itu, tim macan RKT langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku serta keberadaan para pelaku. 

Selanjutnya Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH langsung memerintahkan Kanit reskrim Aipda M Agustino SH bersama anggota Opsnal Team Macan RKT untuk melakukan penangkapan terhadap Amin Sohar dan Yudi Pirmansyah.

"Setelah diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian besi rel dan juga ditemukan alat yang digunakan saat melakukan pencurian yakni gergaji dan barang bukti 2 batang rel," ungkapnya, Sabtu (7/9/2024).

Agustino mengungkapkan atas perbuatan dua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. "Pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian besi rel di TKP yang sama," tegasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved