Pilkada Sumsel 2024

Gelar Aksi di Kantor Gubernur, Jaringan Aksi 98 Minta Pj Kepala Daerah se-Sumsel Netral di Pilkada

Presidium Jaringan Aksi 98 menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumsel

Penulis: Odi Aria | Editor: Odi Aria
Handout
Presidium Jaringan Aksi 98 menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumsel pada Jumat, (6/9/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Presidium Jaringan Aksi 98 menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumsel pada Jumat, (6/9/2024).

Dalam pernyataannya, massa mengingatkan pentingnya netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam Pilkada serentak di Sumsel pada 27 November 2024.

Koordinator Jaringan Aksi 98, Ramogers  mengatakan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan, terutama dalam masa pemilihan yang sering kali memicu tensi politik meninggi.

Ia menegaskan, bahwa netralitas dan ketertiban merupakan hal mutlak untuk memastikan pilkada berjalan aman, tertib, dan tanpa konflik.

"Kami berharap pilkada terlaksana secara jujur dan adil tanpa adanya kecurangan dari pihak manapun, baik pasangan calon maupun pejabat yang terlibat dalam proses ini," kata Ramogers.

Presidium Jaringan Aksi 98 secara tegas meminta seluruh ASN dan pejabat daerah untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon.

"Hanya dengan sikap netral, kita bisa menjaga kondusifitas wilayah Sumsel yang sudah dikenal sebagai zona 'Zero Conflict' selama ini,” jelas Ramogers.

Menurutnya, Sumsel telah dikenal sebagai wilayah yang kondusif dalam berbagai event nasional, termasuk Pemilu legislatif dan Pilpres yang telah berlangsung Februari 2024 lalu.

Tidak ada konflik besar yang tercatat, meski tensi politik sempat memanas. Oleh karena itu, Presidium Jaringan Aksi 98 menekankan bahwa Pilkada 2024 harus mengikuti jejak yang sama.

Salah satu perhatian utama dalam aksi damai tersebut adalah dugaan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di beberapa wilayah.

Jika para Pj Kepala Daerah tidak menjaga netralitasnya, maka potensi konflik di tingkat akar rumput akan semakin tinggi.


Masyarakat pendukung masing-masing pasangan calon bisa terpecah belah, bahkan terjadi kerusuhan jika sikap netralitas tidak dijaga. 

Seruan untuk menjaga netralitas ini bukanlah tanpa dasar.


Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara jelas mengatur bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Presidium Jaringan Aksi 98 juga mengajukan 5 tuntutan utama kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024:

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved