Berita Palembang

'Saya Hajar Kalau Tak Kasih Uang' Minta Jatah Parkir Pria di Palembang Tewas di Tangan Kakak Beradik

Emosi kakak beradik Riki dan Antoni tak terbendung saat didatangi oleh Hendriyanto yang meminta uang jatah

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait merilis kasus pembunuhan yang dilakukan kakak beradik di Kota Palembang, Senin (26/8/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Emosi kakak beradik Riki dan Antoni tak terbendung saat didatangi oleh Hendriyanto yang meminta uang jatah jaga malam dan parkir, Rabu (21/8/2024). 

Kakak beradik itu sempat terlibat cekcok dengan Hendriyanto dan seorang saksi Fajar di Cafe Noe

Hendriyanto dan Fajar pun sempat meninggalkan keduanya karena suasana tidak kondusif. 

Namun saat Hendriyanto dan Fajar melintas di  Jalan Radial Rusun Blok 47 Kelurahan 26 Ilir, sepeda motor yang dikendara Hendriyanto ditabrak oleh kakak beradik tersebut. 

Tidak hanya itu, korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia. 

Sedangkan Fajar berhasil kabur untuk menyelamatkan diri. 

Kini kedua pelaku berhasil diringkus Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan berstatus kakak beradik ini. 

Harryo menjelaskan, untuk kronologis kejadian bermula saat korban dan saksi Muhammad Fajar datang menemui tersangka Riki dan Antoni di Cafe Noe dengan tujuan meminta bagian lahan parkir sehingga terjadi cek cok mulut antara mereka. 

"Setelah itu, merasa situasi tidak kondusif korban dan saksi meninggalkan Cafe Noe menggunakan sepeda motor masing - masing beriringan hendak menuju ke Pasar 26 Ilir," kata Harryo saat menggelar perkara kedua pelaku, Senin (26/8/2024), sore.

Lanjut Harryo, namun saat korban dan saksi melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya Jalan Radial Rusun Blok 47 Kelurahan 26 Ilir, dimana saksi posisi didepan sepeda motor korban, saksi mendengar suara tabrakan dibelakangnya.

"Saksi ini melihat, ternyata sepeda motor yang dikendarai korban ditabrak oleh kedua tersangka dengan sengaja. Sehingga, korban langsung terjatuh dan saat itulah korban dianiaya tersangka Antoni dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan tersangka Riki menggunakan tombak," katanya.

Sambung Harryo, saat itu saksi tidak bisa membantu bahkan dikejar Antoni namun saksi berhasil menyelamatkan diri bersembunyi disekitar TKP.

Merasa sudah aman, saksi kembali ke TKP lalu membawa korban yang sudah bersimbah darah ke RS Siloam.

"Namun, setiba di RS Siloam korban sudah dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved