Pilkada Sumsel 2024

Panglima HDCU Palembang Asrul: Putusan MK 60 Untungkan Incumbent, Semakin Banyak Calon Maju

Panglima Pemenangan HDCU Kota Palembang Muhammad Asrul Indrawan blak-blakan mengaku pasangan HDCU diuntungkan pasca putusan MK 60.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
HANDOUT
Ketua DPD ADO Sumsel Muhammad Asrul Indrawan selaku Panglima Pemenangan HDCU Kota Palembang di Pilkada Sumsel 2024 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Panglima Pemenangan HDCU Kota Palembang Muhammad Asrul Indrawan blak-blakan mengaku pasangan incumbent Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) diuntungkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60.

"Mengenai pasca putusan MK60, HDCU diuntungkan dengan hal ini. Sebenarnya HDCU ingin pasangan itu lebih dari 3 pasang, kalua bisa. Kalau perlu 3 atau 4 pasang calon yang maju di Pilgub Sumsel 2024 ini," ungkap Panglima Pemenangan HDCU Kota Palembang Muhammad Asrul Indrawan kepada Sripoku.com, Minggu (25/8/2024).

Karena kata Asrul Indrawan, dengan semakin banyak calon, makin sangat diuntungkan. Artinya suara itu banyak pecah, tapi suara HDCU tetap pada posisi yang baik.

"Artinya tetap pada posisi yang sekarang ini baik dia banyak calon, baik lebih banyak calon, lebih diuntungkan HDCU. Semakin banyak calon yang maju, semakin bagus," kata Asrul Indrawan.

Menurut Ketua DPD ADO Sumsel, hari ini HDCU tidak lagi memikirkan soal partai-partai pengusungnya karena sudah dilewatinya.

"Dia sudah berpikir bagaiman deklarasi, bagaimana membentuk tim pemenangan, bagaimana cara tim bergerak untuk menang," kata Asrul Indrawan.

Dikatakan Asrul Indrawan, pasca Putusan MK 60, partai politik yang non parlemen itu sangat menerima hasil itu dengan gembira.

"Artinya mereka sebagai wadah aspirasi masyarakat itu bisa mencalonkan kadernya tau orang yang ingin maju di Pilkada tapi terkendala oleh partai parlemen yang saling kunci untuk saat ini," ujarnya.

Ia mengatakan nanyak di beberapa daerah partai politik yang punya kursi atau menjadi pemenang pemilu di beberapa tempat itu saling kunci mengunci.

Sehingga beberapa calon yang memang benar-benar ingin maju itu terhambat oleh situasi yang sangat tidak diinginkanlah.

Artinya ini menjadi daya dobrak yang bagus dari Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan untuk partai politik non parlemen bisa mengikuti Pilkada di Tahun 2024 ini.

Ini memang menjadi preseden yang baik bagi masyarakat bahwa walaupun mereka tidakada kursi di DPRD, mereka sudah mewakili aspirasi masyarakat yang telah memilih partai itu.

Ini menjadi acuan penting Pilkada bisa diikuti oleh semua partai. Nah itu sangat menguntungkan juga bagi beberapa incumbent yang ingin maju. 

"Jadi ada beberapa incumbent juga ingin semua calon maju. Tidak semuanya incumbent itu ingin mengecilkan atau melawan kotak kosong. Ada beberapa incumbent ingin yang maju itu ramai karena incumbent akan diuntungkan dengan hal itu," pungkasnya.

Pasca putusan MK Nomor 60 dikeluarkan, dilanjutkan terjadinya polemik dengan dicoba dimunculkan disahkannya RUU Pilkada yang baru akhirnya tidak terjadi, maka KPU kemarin sudah menyampaikan Surat Edaran KPU RI Nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menggunakan Putusan MK 60 secara utuh. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved