MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas
MK Ubah Ambang Batas Pilkada, 8 Partai Non Parlemen di Muratara Tetap tak Bisa Usung Calon Sendiri
Delapan partai tanpa kursi DPRD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap tak cukup syarat mengusung calon Pilkada 2024.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Odi Aria
Makanya tidak ada partai di Muratara bisa mengusung calon sendirian tanpa koalisi.
Kini ambang batas syarat Pilkada tersebut telah diubah oleh MK dari semula 25 persen suara menjadi 10 persen khusus di Muratara.
Imbasnya dari semula tak ada partai yang bisa usung calon sendiri di Muratara, kini menjadi lima partai yang memenuhi syarat tersebut.
Mereka adalah PDI Perjuangan 16,47 persen (20.914 suara), NasDem 13,70 % (17.403 suara), Gerindra 12,10 % (15.378 suara), Golkar 10,94 % (13.900 suara), dan PAN 10,01 % (12.721 suara).
Namun partai-partai di atas sudah terlanjur membangun koalisi satu sama lain sebelum MK mengubah ambang batas.
Bahkan DPP partai-partai tersebut sudah mengeluarkan dokumen B1KWK untuk bakal calon yang diusung mendaftar ke KPU.
Misalnya PDI Perjuangan sudah berkoalisi dengan PKB, PKS, PBB, dan PPP mengusung petahana Devi Suhartoni dan Junius Wahyudi.
Begitu pula NasDem dan Gerindra sudah bersatu, serta diperkuat oleh Hanura dan PSI mengusung duet Anggota DPRD Firsa dan Efriyansyah.
Sementara Golkar juga sudah membangun koalisi dengan Demokrat mengusung mantan Bupati Syarif Hidayat dan Gusti Rohmani.
Masih tersisa satu partai lagi yang belum terdengar arah usungan yakni PAN.
Setelah ambang batas diubah MK, PAN ternyata bisa mengusung sendiri calon tanpa koalisi, namun hingga kini belum ada kepastian arah usungan
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR RI, KPU Tegaskan Pendaftaran Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar 5 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Muratara Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas, KPUD Banyuasin Tunggu Arahan KPU RI |
![]() |
---|
6 Parpol di Pagar Alam Bisa Usung Calon Sendiri Pasca Putusan MK, Peta Politik Makin Dinamis |
![]() |
---|
Jokowi Tanggapi Santai Baleg DPR RI Anulir Putusan MK, Anggap Hal Biasa Proses Konstitusional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.