UKB Dilarang Terima Mahasiswa

Izin Operasional UKB Palembang Terancam Dicabut Jika Berani Gelar Wisuda & Penerimaan Mahasiswa Baru

Kita bisa lihat beberapa berat bentuk pelanggaran, mulai dari konflik internal ditubuh yayasan penyelenggara hingga praktik pemberian ijazah kepada

Editor: Yandi Triansyah
handout
Ahli Hukum termuda di Mahkamah Konstitusi Kurnia Saleh, menjelaskan makna status pembinaan yang diterima Universitas Kader Bangsa (UKB), Rabu (21/8/2024). 

Menurut dia, tidak ada hubungannya status pembinaan itu dengan mereka yang akan diwisuda pada Oktober 2024. 

"Insyaallah wisuda ini tidak ada kendala. Itu urusan pihak kampus dan kementerian. Pada intinya kami yang sudah melakukan ujian harus wisuda pada bulan 10 ini, karana tidak ada hubungannya," kata dia, Senin (19/8/2024). 

Sopuan mengatakan, mahasiswa yang sudah menjalani sidang harus diwisuda. 

"Sesuai jadwal harus wisuda," kata dia. 

Menurut dia, jika pihak kampus tidak menggelar wisuda maka mahasiswa siap berdialog untuk mencari solusi. 

"Kita siap dialog karena ini tanggung jawab kita semua," kata dia. 

Sementara pantauan di kampus UKB di Jalan Mayjen Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang nampak sepi. 

Terlihat hanya beberapa mahasiswi yang ada di kampus. 

"Kampus sedang sepi karena sedang libur kuliah semester genap," kata salah seorang mahasiswi. 

Mahasiswi yang ada di kampus juga tidak tau soal penerimaan mahasiswa baru. 

"Maaf saya kurang tahu juga soal menerima mahasiswa baru ini. Namun seperti tidak ada pendaftaran disini," ucap singkat. 

Sementara, pihak UKB saat dikonfirmasi enggan menjawab telepon awak media dan saat di datangi di Kampus UKB, tak satupun mau menemui awak media.


 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved