UKB Dilarang Terima Mahasiswa
Izin Operasional UKB Palembang Terancam Dicabut Jika Berani Gelar Wisuda & Penerimaan Mahasiswa Baru
Kita bisa lihat beberapa berat bentuk pelanggaran, mulai dari konflik internal ditubuh yayasan penyelenggara hingga praktik pemberian ijazah kepada
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang terancam terkena sanksi berat berupa pencabutan izin operasional jika berani menggelar wisuda dan menerima mahasiswa baru.
Ahli Hukum termuda di Mahkamah Konstitusi, Kurnia Saleh menjelaskan, mengenai sanksi pembinaan jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Menurut dia, ada konsekuensi hukum mengenai sanksi pembinaan bagi sebuah perguruan tinggi.
Sanksi pembinaan dari Menteri itu bermakna bahwa kampus terbukti melakukan pelanggaran berat, dan menjadi syarat untuk menutup sebuah perguruan tinggi.
"Kita bisa lihat beberapa berat bentuk pelanggaran, mulai dari konflik internal ditubuh yayasan penyelenggara hingga praktik pemberian ijazah kepada yang tidak berhak, itu diatur di Pasal 71 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pencabutan Perguruan Tinggi," katanya.
Pembinaan ini kata dia, sebagai potret bahwa menteri sedang mengumpulkan informasi sevalid mungkin, sembari melihat apakah ada temuan baru atau justru sebaliknya.
"Larangan wisuda dan larangan melakukan penerimaan mahasiswa baru hanya sebagian kecil dampak dari pembinaan, namun jika masih berani melakukan wisuda dan menerima mahasiswa baru kampus harus hati hati, bisa jadi dixhari wisuda itulah izin operasional dicabut."tegasnya.
Menurut dia, diksi penundaan yang disampaikan pihak kampus adalah keliru, sebab diksi hukum menggunakan diksi larangan.
"Artinya wisuda bukan ditunda, tapi ditiadakan dan dilarang dilakukan selama status pembinaan masih berlangsung."
UKB Berstatus Pembinaan
Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini berstatus pembinaan. Selama menyandang status tersebut pihak kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh melakukan kegiatan wisuda.
Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar, membenarkan UKB saat ini berstatus pembinaan.
Menurut dia, kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh meluluskan mahasiswa sampai sanksinya dicabut.
"Sanksi tersebut diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atas akumulasi laporan-laporan dari masyarakat yang kita tindaklanjuti," kata Iskhaq saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).
Menurutnya, ada laporan satupun ditindaklanjuti, sekarang ada beberapa laporan terkait akademi seperti proses belajar mengajar, bimbingan, dan lain-lain.
Bahkan, sebelumnya LLDIKTI sudah melakukan pembinaan ke UKB namun tidak ada perubahan untuk itu disampaikan ke Kementerian. Itu risikonya mereka, jadi tidak bisa main-main dalam dunia pendidikan.
"Sanksi yang diberikan itu mulai dari ringan, sedang dan berat, kalau di UKB ini sanksinya berat. Maka paling lama diberikan waktu enam bulan untuk dilakukan perbaikan, kalau belum diselesaikan dievaluasi lagi," ungkapnya.
Menurutnya, sudah disampaikan ke pihak UKB terkait apa-apa saja yang harus diperbaiki. Namun sayangnya memang Iskhaq tak hapal apa-apa saja yang harus diperbaiki pihak UKB.
"LLDIKTI yang menjadi pengawas, apa yang telah mereka perbaiki disampaikan ke Kementrian dan LLDIKTI. Nantinya akan dievaluasi secara bersama-sama dengan kementerian," katanya .
Iskhaq menegaskan, intinya Pembinaan itu biar lebih baik lagi. Untuk itu diimbau kepada seluruh universitas untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai standar dan jangan melanggar, akan lebih bagus kalau kualitas nya di atas standar nasional.
Penjelasan Rektor UKB
Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang memberikan penjelasan terkait status kampus menjadi pembinaan.
Rektor UKB, DR dr Fika Minata Wathan, MSc membenarkan status UKB saat ini adalah pembinaan yang dikeluarkan oleh kementerian.
Namun Fika membantah wisuda di UKB dibatalkan, menurut dia, untuk wisuda akan disesuaikan dengan kalender akdemik sebab terjadi penundaan dampak dari status pembinaan.
"Tidak ada yang dibatalkan, namun ditunda," tulis Fika di sebuah kertas kepada awak media.
Fika mengakui adanya pengaruh setelah kampus berstatus menjadi pembinaan, namun ia akan melakukan pembenahan.
"Proses pemenerian mahasiswa baru dan wisuda selama pembenahan memang tertunda," kata dia.
Mahasiswa Tuntut Wisuda
Mahasiswa Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang minta diwisuda pada Oktober 2024 mendatang.
Sopuan salah seorang mahasiswa S2 Hukum UKB mengungkapkan, persoalan status pembinaan itu merupakan urusan kampus dan pihak kementerian.
Menurut dia, tidak ada hubungannya status pembinaan itu dengan mereka yang akan diwisuda pada Oktober 2024.
"Insyaallah wisuda ini tidak ada kendala. Itu urusan pihak kampus dan kementerian. Pada intinya kami yang sudah melakukan ujian harus wisuda pada bulan 10 ini, karana tidak ada hubungannya," kata dia, Senin (19/8/2024).
Sopuan mengatakan, mahasiswa yang sudah menjalani sidang harus diwisuda.
"Sesuai jadwal harus wisuda," kata dia.
Menurut dia, jika pihak kampus tidak menggelar wisuda maka mahasiswa siap berdialog untuk mencari solusi.
"Kita siap dialog karena ini tanggung jawab kita semua," kata dia.
Sementara pantauan di kampus UKB di Jalan Mayjen Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang nampak sepi.
Terlihat hanya beberapa mahasiswi yang ada di kampus.
"Kampus sedang sepi karena sedang libur kuliah semester genap," kata salah seorang mahasiswi.
Mahasiswi yang ada di kampus juga tidak tau soal penerimaan mahasiswa baru.
"Maaf saya kurang tahu juga soal menerima mahasiswa baru ini. Namun seperti tidak ada pendaftaran disini," ucap singkat.
Sementara, pihak UKB saat dikonfirmasi enggan menjawab telepon awak media dan saat di datangi di Kampus UKB, tak satupun mau menemui awak media.
Pengamat Sirozi Optimis Status Pembinaan Pada UKB Segera Dicabut, Mahasiswa Tak Perlu Khawatir |
![]() |
---|
UKB Gelar Dialog Dengan Mahasiswa Dan Orang Tua, Pengamat Pendidikan: Tidak Serius Awas Bisa Ditutup |
![]() |
---|
Alasan Rektor Universitas Kader Bangsa Palembang Gelar Ultah Anak di Kampus Saat UKB Kena Sanksi |
![]() |
---|
UKB Palembang Sedang Disanksi Rektor Malah Gelar Ultah Anak di Kampus, Fika Minata Ungkap Alasan |
![]() |
---|
Mahasiswa Kecewa Rektor UKB Palembang Gelar Pesta Ultah Anak di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.