UKB Dilarang Terima Mahasiswa

Izin Operasional UKB Palembang Terancam Dicabut Jika Berani Gelar Wisuda & Penerimaan Mahasiswa Baru

Kita bisa lihat beberapa berat bentuk pelanggaran, mulai dari konflik internal ditubuh yayasan penyelenggara hingga praktik pemberian ijazah kepada

Editor: Yandi Triansyah
handout
Ahli Hukum termuda di Mahkamah Konstitusi Kurnia Saleh, menjelaskan makna status pembinaan yang diterima Universitas Kader Bangsa (UKB), Rabu (21/8/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang terancam terkena sanksi berat berupa pencabutan izin operasional jika berani menggelar wisuda dan menerima mahasiswa baru. 

Ahli Hukum termuda di Mahkamah Konstitusi, Kurnia Saleh menjelaskan, mengenai sanksi pembinaan jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Menurut dia, ada konsekuensi hukum mengenai sanksi pembinaan bagi sebuah perguruan tinggi. 

Sanksi pembinaan dari Menteri itu bermakna bahwa kampus terbukti melakukan pelanggaran berat, dan menjadi syarat untuk menutup sebuah perguruan tinggi. 

"Kita bisa lihat beberapa berat bentuk pelanggaran, mulai dari konflik internal ditubuh yayasan penyelenggara hingga praktik pemberian ijazah kepada yang tidak berhak, itu diatur di Pasal 71 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pencabutan Perguruan Tinggi," katanya.

Pembinaan ini kata dia, sebagai potret bahwa menteri sedang mengumpulkan informasi sevalid mungkin, sembari melihat apakah ada temuan baru atau justru sebaliknya.

"Larangan wisuda dan larangan melakukan penerimaan mahasiswa baru hanya sebagian kecil dampak dari pembinaan, namun jika masih berani melakukan wisuda dan menerima mahasiswa baru kampus harus hati hati, bisa jadi dixhari wisuda itulah izin operasional dicabut."tegasnya. 

Menurut dia, diksi penundaan yang disampaikan pihak kampus adalah keliru, sebab diksi hukum menggunakan diksi larangan. 

"Artinya wisuda bukan ditunda, tapi ditiadakan dan dilarang dilakukan selama status pembinaan masih berlangsung."

UKB Berstatus Pembinaan

Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini berstatus pembinaan. Selama menyandang status tersebut pihak kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh melakukan kegiatan wisuda.

Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar, membenarkan UKB saat ini berstatus pembinaan. 

Menurut dia, kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh meluluskan mahasiswa sampai sanksinya dicabut.

"Sanksi tersebut diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atas akumulasi laporan-laporan dari masyarakat yang kita tindaklanjuti," kata Iskhaq saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).

Menurutnya, ada laporan satupun ditindaklanjuti, sekarang ada beberapa laporan terkait akademi seperti proses belajar mengajar, bimbingan,  dan lain-lain. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved