Polres Muba

Jadi Target Operasi Pengedar Narkoba Asal Palembang Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

Unit Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial M Sani (36) di wilayah Desa Tanjung Dalam

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
M Sani warga Kota Palembang ketika diamankan Satres Narkona Polres Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Unit Sat Res Narkoba Polres Muba Polda Sumsel berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial M Sani (36) di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada, Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka pengedar narkoba yang merupakan warga Kota Palembang ditangkap beserta barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 7,55 gram dan uang tunai senilai Rp 1.500.000.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain mengatakan, tersangka selama ini merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Musi II Tahun 2024.

Awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah kebun sawit PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

"Atas informasi itu, saya perintahkan Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman dan anggota untuk bergerak melakukan penyelidikan mendalam," ungkap Zanzibar.

Setelah didapat informasi yang akurat, anggota langsung melakukan penggrebekan pada, Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Alhasil, dari penggerebekan tersebut kita berhasil mengamankan tersangka M Sani dan turut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 7,55 gram. Serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 1.500.000," bebernya.

Zanzibar menambahkan, tersangka juga mengakui bahwa barang haram yang ditemukan benar miliknya. Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, " tutupnya.

Sementara itu, tersangka M Sani mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan polisi benar miliknya. Ia juga kerap mengedarkan narkoba di wilayah kebun sawit PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

"Benar itu barang aku. Sudah 2 bulan jual sabu di wilayah itu," ucapnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved