Polres Muba

Pengedar Narkoba 'Penguasa' Sungai Lilin Muba Ini Coba Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Lokasi Ini!

Polisi menangkap Tri Sandi setelah ditemukan menyimpan lima paket sabu seberat 1,44 gram di bawah kasur kontrakannya

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni (Dokumen Polisi)
DIMANKAN POLISI : Petugas Satres Narkoba Polres Muba mengamankan Tri Sandi (29) bersama barang bukti lima paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur kontrakannya di Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kabupaten Muba, Rabu (1/10/2025). 

Ringkasan Berita

  • Polisi menangkap Tri Sandi setelah ditemukan menyimpan lima paket sabu seberat 1,44 gram di bawah kasur kontrakannya di Kelurahan Sungai Lilin Jaya.
  • Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, dan alat bantu lainnya. Pelaku mengaku barang tersebut untuk diperjualbelikan.
  • Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Polisi mengimbau warga aktif membantu memberantas peredaran narkoba.

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan seorang pengedar narkoba bernama Tri Sandi (29), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Ia ditangkap setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kontrakan yang beralamat di RT 003 RW 004 Kelurahan Sungai Lilin Jaya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu seberat 1,44 gram yang disimpan pelaku di dalam wadah kaleng hitam dan disembunyikan di bawah kasur ruang depan.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, dan beberapa alat pendukung lainnya.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk diperjualbelikan," ujar Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, Kamis (9/10/2025).

Dijerat UU Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Tri Sandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Aktif Melapor

IPTU Budi Mulya juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Muba.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya. Jangan coba-coba memakai atau terlibat, karena akan merusak masa depan diri sendiri dan generasi muda,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved