Polres Muba
Pengedar Narkoba 'Penguasa' Sungai Lilin Muba Ini Coba Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Lokasi Ini!
Polisi menangkap Tri Sandi setelah ditemukan menyimpan lima paket sabu seberat 1,44 gram di bawah kasur kontrakannya
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita
- Polisi menangkap Tri Sandi setelah ditemukan menyimpan lima paket sabu seberat 1,44 gram di bawah kasur kontrakannya di Kelurahan Sungai Lilin Jaya.
- Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, dan alat bantu lainnya. Pelaku mengaku barang tersebut untuk diperjualbelikan.
- Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Polisi mengimbau warga aktif membantu memberantas peredaran narkoba.
SRIPOKU.COM, SEKAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan seorang pengedar narkoba bernama Tri Sandi (29), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Ia ditangkap setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kontrakan yang beralamat di RT 003 RW 004 Kelurahan Sungai Lilin Jaya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu seberat 1,44 gram yang disimpan pelaku di dalam wadah kaleng hitam dan disembunyikan di bawah kasur ruang depan.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, dan beberapa alat pendukung lainnya.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk diperjualbelikan," ujar Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, Kamis (9/10/2025).
Dijerat UU Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Tri Sandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Aktif Melapor
IPTU Budi Mulya juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Muba.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya. Jangan coba-coba memakai atau terlibat, karena akan merusak masa depan diri sendiri dan generasi muda,” tegasnya.
TAMPANG 2 Pengedar Narkoba di Babat Supat dan Sungai Lilin, Lahan Pemerintah Jadi Lokasi Transaksi |
![]() |
---|
LOKASI Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Muba Terbakar, Polisi Sebut yang Terbakar Itu Tirup! |
![]() |
---|
Dalam Dua Pekan Satres Narkoba Polres Muba Ungkap 11 Kasus, 600 Butir Pil Ekstasi Diamankan |
![]() |
---|
Satgas OMP Polda Sumsel Pantau Logistik KPU Muba |
![]() |
---|
Lima Personil Polres Muba Dapat Pin Emas Kapolda Sumsel, Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.