Polres Muba

KURIR Antar 3 Kg Sabu dari Palembang-Lubuklinggau, Pasrah Dikepung Polisi Muba di SPBU Babat Toman

Penangkapan dilakukan di Babat Toman Muba, dengan mengamankan dua pelaku serta barang bukti sebanyak 3 kg sabu

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
RILIS KASUS NARKOBA : Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga bersama para Kasat dan Kasi memperlihatkan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram hasil pengungkapan kasus di Babat Toman, Jumat (17/10/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Satres Narkoba Polres Muba menangkap dua pengedar narkoba lintas daerah dengan barang bukti 3 kg sabu di Kecamatan Babat Toman.
  • Pelaku, Rian dan Beni, ditangkap saat proses pengiriman sabu dari Palembang ke Lubuklinggau dengan modus control delivery.
  • Keduanya dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas daerah dalam jumlah besar, Minggu (12/10/2025).

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, dengan mengamankan dua pelaku serta barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait pergerakan pelaku yang diduga membawa sabu dari Palembang menuju Lubuklinggau.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU Babat Toman. Saat mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang dikendarai Rian Andrian alias Codet (42) warga Palembang dihentikan, ditemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah dasbor bagian depan mobil,” ungkap AKBP God, Jumat (17/10/2025).

Setelah Rian ditangkap, ia mengaku bahwa barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Kota Lubuklinggau.

Polisi kemudian melakukan teknik control delivery dan berhasil membekuk penerima paket bernama Beni (53), warga Lubuklinggau, di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas sekitar pukul 19.30 WIB.

Control delivery, atau penyerahan yang diawasi, adalah teknik investigasi khusus yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan kriminal terorganisir.

Teknik ini paling sering digunakan dalam kasus-kasus perdagangan narkoba, penyelundupan, dan kejahatan terorganisir lainnya. 

“Begitu Beni datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian, tim langsung mengamankannya beserta barang bukti,” jelas Kapolres.

AKBP God menegaskan, Polres Muba berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar,” tegasnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Muba dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih mendalam.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Dalam pemeriksaan, Rian mengaku diperintah seseorang berinisial NK untuk membawa barang ke Lubuklinggau dengan janji upah Rp15 juta.

Ia mengaku baru pertama kali mengantar dan mengetahui barang tersebut narkoba, namun karena kebutuhan terpaksa melakukannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved