Kasus Korupsi Internet Desa Muba
Kejati Sumsel Menyita Rumah Hingga Dokumen, Terkait Korupsi Pengelolaan Jaringan PMD di Muba
Tim penyidik Kejati Sumsel, melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Jaringan PMD di Muba
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan Dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Hal ini ungkap oleh Kasi Penkum Kejati Venny Yulia Eka Sari, kepada Sripoku.com, Kamis (1/8/2024).
"Bener hari ini Tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara korupsi Kegiatan Pembuatan Dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Muba," katanya.
Vanny mengatakan, penyitaan ini berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri, Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Lanjutnya, dimana tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam perkara korupsi tersebut berupa 1 Unit Rumah yang terletak di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba.
Baca juga: Tim Pidsus Kejati Sumsel Kembali Periksa Saksi Richard Cahyadi Dalam Dugaan Korupsi Dinas PMD Muba
"Selain itu, 1 bundel Sertifikat Tanah Atas Nama Tersangka R dan 1 Akte Jual Beli Atas Nama Tersangka R," bebernya.
Selain melakukan penyitaan, sambung Vanny, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi dengan inisial A selaku saksi jual beli rumah, tersangka R, R selaku kakak.
"Lalu tersangka R juga yang ikut menemani, dan tersangka R melakukan Jual Beli Rumah di Rumah RC (selaku Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku Pembeli Rumah," katanya.
Ditambahkannya, ketiga Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan.
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin |
![]() |
---|
Untuk Kedua Kalinya, Plt Kadis PMD Muba Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa |
![]() |
---|
Sosok Riduan Pakai Sorban saat Ditangkap Kasus Korupsi Internet Desa di Muba, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Pakai Sorban dan Pakaian Serba Putih, DPO Korupsi Internet Desa di Muba Ditangkap Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Tersangka Dugaan Korupsi Internet Muba Titipkan Rp 126 Juta Uang Kerugian Negara ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.