Richard Cahyadi Diperiksa Kejati
Tim Pidsus Kejati Sumsel Kembali Periksa Saksi Richard Cahyadi Dalam Dugaan Korupsi Dinas PMD Muba
Tim Pidsus Kejati Sumsel kembali periksa saksi Richard Cahyadi dalam dugaan korupsi Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023, rugikan negara Rp 27 M
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Tim pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan saksi atas nama Richard Cahyadi, terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Ketika ditemui di Kejati Sumsel, Richard Cahyadi membenarkan dirinya diminta datang untuk diperiksa Tim Pidsus Kejati Sumsel.
"Ya, sudah empat kali saya diambil keterangan (diperiksa-red), hari ini diperiksa terkait penumpukan uang didepan saya yang viral dimedsos," ungkap Richard, Senin (29/7/2024).
Lanjutnya, foto yang viral tersebut, terkait penjualan rumah tersangka Riduan.
"Foto itu terkait penjualan rumah Riduan, saya ini kan atasannya, jadi saat itu Riduan minta saya saksikan pembayaran penjualan rumahnya," ungkap Richard.
Ketika ditanya terkait rekaman suara dirinya, dikatakan Richard Cahyadi itu di edit.
"Rekaman suara diedit oleh orang," singkatnya.
Ia menambahkan sudah empat kali dirinya diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel.
"Pertama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhamad Arif, kedua untuk tersangka Herbal Fajar dan ketiga jadi saksi tersangka Riduan," bebernya.
Diketahui, tim Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.
Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa Se-kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.