Richard Cahyadi Diperiksa Kejati

Mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi Diperiksa Kejati, Kasus Korupsi Jaringan Internet Rp 27 M

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka bernama Riduan yang kini masuk dalam DPO

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel, Selasa (11/6/2024) siang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel, Selasa (11/6/2024) siang.

Diketahui, Richard diperiksa petugas penyidik Kejati Sumsel dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023 bernilai Rp 27 miliar.


Seperti pantauan Sripoku.com, saat datang ke Kejati Sumsel Richard memakai baju batik dan celana hitam.

Saat masuk ke dalam ia  terlihat membawa berkas dan berjalan terlihat tergesah-gesah. 


Dimana, pemanggilan Richard ini diketahui berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor: SPS-743/L.6.5/Fd.1/06/2024, yang ditandatangani oleh Kajati Sumsel melalui Aspidsus Abdullah Noer Deny. 


Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka bernama Riduan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Riduan diketahui menjabat sebagai Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset di Dinas tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.


Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP


Sebelum Riduan, satu orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.


Sampai saat ini, sudah lebih dari 87 saksi diperiksa, dalam kasus yang merugikan negara ditaksir sampai Rp 27 miliar ini.

Satu Orang Tersangka

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi  atau Kejati Sumsel menetapkan kembali 1 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan Informasi Lokal desa pada dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

"Benar hari ini kita menetapkan kembali 1 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan Informasi Lokal desa pada dinas pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Musi Banyuasin," kata, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari, kepada Sripoku.com, Rabu (15/5/2024). 

Vanny mengatakan, penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved