Kasus Korupsi Internet Desa Muba

Sosok Riduan Pakai Sorban saat Ditangkap Kasus Korupsi Internet Desa di Muba, Langsung Ditahan

Kejati Sumsel menangkap seorang DPO kasus dugaan korupsi internet desa di Musi Banyuasin (Muba).

Editor: Yandi Triansyah
handout
Riduan DPO Kasus korupsi internet desa di Muba saat digiring Kejati Sumsel, Sabtu (22/6/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejati Sumsel menangkap seorang DPO kasus dugaan korupsi internet desa di Musi Banyuasin (Muba).

DPO yang ditangkap tersebut diketahui bernama Riduan.

Saat ditangkap pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 13.10 WIB sedang dalam perjalanan dari Muba ke Palembang.

Saat ditangkap Riduan mengenakan sorban di kepalanya, serta memakaian pakaian serba putih dan mengenakan sandal.

Riduan merupakan Kasi Pendapatan Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Muba.

Ia menjadi tersangka karena tersandung kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian negara Rp 27 miliar.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi SH MH mengatakan, setelah ditangkap tersangka akan dibawa ke Rutan Pakjo klas I Palembang.

"Setelah tersangka kami tangkap hari ini, kami lakukan penyidikan lebih lanjut kepada tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan dan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Umaryadi.

Dalam peranannya Riduan bersama dengan Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), yang sebelumnya ditahan. Melakukan mark up harga jaringan komunikasi.

"Tersangka menggelembungkan harga dalam pengadaan jaringan komunikasi, " katanya.

Titipkan Uang Kerugian Negara

Tersangka dugaan korupsi internet desa di Muba yakni Harbal Fijar melalui keluarga dan kuasa hukumnya menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 126 juta kepada Kejati Sumsel, Jumat (21/6/2024). 

Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka Muhammad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN).

Dugaan korupsi itu terjadi di rentang tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved