Kasus Korupsi Internet Desa Muba
Sosok Riduan Pakai Sorban saat Ditangkap Kasus Korupsi Internet Desa di Muba, Langsung Ditahan
Kejati Sumsel menangkap seorang DPO kasus dugaan korupsi internet desa di Musi Banyuasin (Muba).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejati Sumsel menangkap seorang DPO kasus dugaan korupsi internet desa di Musi Banyuasin (Muba).
DPO yang ditangkap tersebut diketahui bernama Riduan.
Saat ditangkap pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 13.10 WIB sedang dalam perjalanan dari Muba ke Palembang.
Saat ditangkap Riduan mengenakan sorban di kepalanya, serta memakaian pakaian serba putih dan mengenakan sandal.
Riduan merupakan Kasi Pendapatan Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Muba.
Ia menjadi tersangka karena tersandung kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian negara Rp 27 miliar.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi SH MH mengatakan, setelah ditangkap tersangka akan dibawa ke Rutan Pakjo klas I Palembang.
"Setelah tersangka kami tangkap hari ini, kami lakukan penyidikan lebih lanjut kepada tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan dan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Umaryadi.
Dalam peranannya Riduan bersama dengan Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), yang sebelumnya ditahan. Melakukan mark up harga jaringan komunikasi.
"Tersangka menggelembungkan harga dalam pengadaan jaringan komunikasi, " katanya.
Titipkan Uang Kerugian Negara
Tersangka dugaan korupsi internet desa di Muba yakni Harbal Fijar melalui keluarga dan kuasa hukumnya menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 126 juta kepada Kejati Sumsel, Jumat (21/6/2024).
Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka Muhammad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN).
Dugaan korupsi itu terjadi di rentang tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Menyita Rumah Hingga Dokumen, Terkait Korupsi Pengelolaan Jaringan PMD di Muba |
![]() |
---|
Untuk Kedua Kalinya, Plt Kadis PMD Muba Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa |
![]() |
---|
Pakai Sorban dan Pakaian Serba Putih, DPO Korupsi Internet Desa di Muba Ditangkap Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Tersangka Dugaan Korupsi Internet Muba Titipkan Rp 126 Juta Uang Kerugian Negara ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.