Kasus Korupsi Internet Desa Muba

Tersangka Dugaan Korupsi Internet Muba Titipkan Rp 126 Juta Uang Kerugian Negara ke Kejati Sumsel

Tersangka dugaan korupsi internet desa di Muba yakni Harbal Fijar melalui keluarga dan kuasa hukumnya menitipkan

Editor: Yandi Triansyah
Kejati Sumsel
Keluarga dan penasehat hukum tersangka Harbal Fijar mengembalikan uang kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa di Muba 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka dugaan korupsi internet desa di Muba yakni Harbal Fijar melalui keluarga dan kuasa hukumnya menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 126 juta kepada Kejati Sumsel, Jumat (21/6/2024). 

Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka Muhammad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN).

Dugaan korupsi itu terjadi di rentang tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

"Hari ini tim penyidik menerima titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HF sebesar Rp 126 juta, yang diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel," ujar Vanny, Jumat (21/6/2024).

Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dan menahan dua orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba, HF Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.

Sementara itu satu tersangka lainnya yakni R oknum ASN Dinas PMD Musi Banyuasin saat ini masih berstatus DPO. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa satu unit rumah berlantai 3 milik R, yang baru direhab.

"Tersangka R yang masih DPO masih kami telusuri. Kami segera memanggil istri yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved