Kasus Korupsi Internet Desa Muba
Pakai Sorban dan Pakaian Serba Putih, DPO Korupsi Internet Desa di Muba Ditangkap Kejati Sumsel
DPO kasus korupsi internet desa di di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil dibekuk tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - DPO kasus korupsi internet desa di di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil dibekuk tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Polda Sumsel.
Pelaku yakni Riduan, ia ditangkap sekira pukul 13:10 WIB ketika dalam perjalanan dari Musi Banyuasin hendak mengarah ke Palembang, pada Sabtu (22/6/2024).
Sebelumnya tersangka Riduan telah dipanggil penyidik Pidsus Kejati sebagai tersangka secara patut, namun tidak hadir tanpa keterangan. Sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 27 Mei 2024.
Riduan selaku Kasi Pendapatan Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Muba yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian negara Rp 27 miliar.
Tersangka ketika tiba di Kejati tampak mengenakan pakaian serba putih dan sorban di atas kepalanya, serta menggendong tas ransel.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi SH MH mengatakan, setelah ditangkap tersangka akan dibawa ke Rutan Pakjo klas I Palembang.
"Setelah tersangka kami tangkap hari ini, kami lakukan penyidikan lebih lanjut kepada tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan dan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Umaryadi.
Dalam peranannya Riduan bersama dengan Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), yang sebelumnya ditahan. Melakukan mark up harga jaringan komunikasi.
"Tersangka menggelembungkan harga dalam pengadaan jaringan komunikasi, " katanya.
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Menyita Rumah Hingga Dokumen, Terkait Korupsi Pengelolaan Jaringan PMD di Muba |
![]() |
---|
Untuk Kedua Kalinya, Plt Kadis PMD Muba Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa |
![]() |
---|
Sosok Riduan Pakai Sorban saat Ditangkap Kasus Korupsi Internet Desa di Muba, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Tersangka Dugaan Korupsi Internet Muba Titipkan Rp 126 Juta Uang Kerugian Negara ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.