Breaking News

Kasus Korupsi Internet Desa Muba

Pakai Sorban dan Pakaian Serba Putih, DPO Korupsi Internet Desa di Muba Ditangkap Kejati Sumsel

DPO kasus korupsi internet desa di di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil dibekuk tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi

Editor: Yandi Triansyah
handout
Riduan, Kasi Pendapatan Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Muba ditangkap Kejati Sumsel, Sabtu (22/6/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - DPO kasus korupsi internet desa di di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil dibekuk tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Polda Sumsel. 

Pelaku yakni Riduan, ia ditangkap sekira pukul 13:10 WIB ketika dalam perjalanan dari Musi Banyuasin hendak mengarah ke Palembang, pada Sabtu (22/6/2024).

Sebelumnya tersangka Riduan telah dipanggil penyidik Pidsus Kejati sebagai tersangka secara patut, namun tidak hadir tanpa keterangan. Sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 27 Mei 2024.

Riduan selaku Kasi Pendapatan Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Muba yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian negara Rp 27 miliar.

Tersangka ketika tiba di Kejati tampak mengenakan pakaian serba putih dan sorban di atas kepalanya, serta menggendong tas ransel.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi SH MH mengatakan, setelah ditangkap tersangka akan dibawa ke Rutan Pakjo klas I Palembang. 

"Setelah tersangka kami tangkap hari ini, kami lakukan penyidikan lebih lanjut kepada tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan dan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Umaryadi.

Dalam peranannya Riduan bersama dengan Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), yang sebelumnya ditahan. Melakukan mark up harga jaringan komunikasi. 

"Tersangka menggelembungkan harga dalam pengadaan jaringan komunikasi, " katanya.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved