Kasus Korupsi Internet Desa Muba

Untuk Kedua Kalinya, Plt Kadis PMD Muba Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa

RC diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi. Kali ini ia dicecar sebanyak 12 pertanyaan, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba berinisial RC kembali diperiksa menjadi saksi dikasus dugaan korupsi internet desa, Kamis (4/7/2024).

RC diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi. Kali ini ia dicecar sebanyak 12 pertanyaan, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebanyak satu saksi kembali diperiksa.

"Pemeriksaan lanjutan karena sebelumnya saksi juga pernah diperiksa," kata dia.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi internet desa ini sudah ada tersangka yakni HF Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba, MA Direktur PT IMST dan R Kasi Keuangan Dinas PMD Muba.

Diketahui, RC diperiksa petugas penyidik Kejati Sumsel dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023. 

Seperti pantauan Sripoku.com, saat datang ke Kejati Sumsel, Richard memakai baju batik dan celana hitam. Saat masuk ke dalam ia  terlihat membawa berkas dan berjalan terlihat tergesa-gesa. 

Dimana, pemanggilan Richard ini diketahui berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor: SPS-743/L.6.5/Fd.1/06/2024, yang ditandatangani oleh Kajati Sumsel melalui Aspidsus Abdullah Noer Deny. 

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka bernama Riduan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Riduan diketahui menjabat sebagai Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset di Dinas tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved