Pilkada Sumsel 2024
7 Penyebab Sulitnya Paslon Cakada Memperoleh B1 KWK, Fenomena Obsesi Berburu Rekomendasi Parpol
Bagindo Togar menyebut ada 7 faktor penyebab sulitnya memperoleh dokumen B1 KWK dari partai politik dalam proses pendaftaran calon Pilkada
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sesuai dengan PKPU No 2 tahun 2024, jadwal pendaftaran Calon kepala daerah tidak terasa semakin dekat, baik itu Pemilihan Gubernur Sumsel, Walikota/Bupati se-Sumsel dimulai sejak tanggal 24 hingga 29 Agustus 2024.
Dimana hingga kini baru beberapa Paslon kepala daerah yang telah mendeklarasikan siap maju berpartisipasi dalam pilkada serentak November nanti.
Artinya para paslon itu telah memperoleh telah memenuhi kuota minimun 20 persen dari jumlah kursi di DPRD masing masing serta telah memperoleh dokumen atau formulir lebih dari atau bukan hanya berupa Surat Tugas dari parpol pendukung maupun pengusun.
Tetapi berupa Surat Dokumen bernama B1 KWK, yaitu Surat Dokumen B1 KWK dalam konteks rekomendasi tahapan Pilkada Sumsel 2024, Pilkada Kabupaten/Kota , merujuk pada salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran calon peserta Pilkada.
Dan Dokumen B1 KWK juga adalah formulir yang digunakan untuk menyatakan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik terhadap calon yang akan maju dalam Pilkada. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa calon tersebut telah mendapatkan rekomendasi atau dukungan resmi dari partai politik atau koalisi partai politik.
Secara umum, proses Pilkada memerlukan berbagai dokumen dan persyaratan administratif untuk memastikan calon memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Dokumen B1 KWK merupakan bagian dari administrasi tersebut yang harus dilengkapi oleh calon peserta Pilkada.
"Ternyata untuk untuk memperoleh Surat Dokumen B1 KWK tersebut sangat tidak mudah, terbukti seperti yang disebutkan sebelumnya baru beberapa paslon yang berhasil melengkapinya," ungkap pengamat politik Sumsel, Drs Bagindo Togar Butar Butar, Selasa (30/7/2024).
Bagindo Togar yang juga Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) ini menyebut setidaknya ada 7 faktor penyebab sulitnya memperoleh dokumen B1 KWK dari partai politik dalam proses pendaftaran calon Pilkada antara lain:
1. Persaingan internal partai. Kemungkinan bahwa calon yang mengajukan permohonan dukungan menghadapi persaingan ketat di internal partai politik itu sendiri Jika banyak calon yang bersaing untuk mendapatkan dukungan partai, proses seleksi bisa menjadi sangat ketat.
2. Kriteria partai. setiap partai politik memiliki kriteria dan prosedur internal yang harus dipenuhi oleh calon untuk mendapatkan dukungan. Jika calon tidak memenuhi kriteria tersebut, mereka bisa mengalami kesulitan dalam mendapatkan dokumen B1 KWK.
3. Strategi politik. Partai politik mungkin memiliki strategi politik tertentu yang memengaruhi keputusan mereka dalam memberikan dukungan. Misalnya, mereka mungkin memilih untuk mendukung calon yang lebih berpotensi menang atau yang lebih sesuai dengan kepentingan politik mereka.
4. Proses Administratif. Proses internal partai untuk mengeluarkan dokumen B1 KWK bisa memakan waktu dan melibatkan banyak tahapan administratif. Keterlambatan atau kerumitan dalam proses ini dapat menyebabkan calon sulit memperoleh dokumen tersebut.
5. Negosiasi dan kompromi. Kadang-kadang, dukungan dari partai politik memerlukan negosiasi dan kompromi yang kompleks. Jika tidak ada kesepakatan yang memadai antara calon dan partai politik, pengeluaran dokumen B1 KWK bisa terhambat.
6. Issu Keuangan. Dalam beberapa kasus, masalah terkait pembiayaan kampanye atau dukungan finansial dari calon kepada partai politik dapat mempengaruhi keputusan partai dalam memberikan dokumen B1 KWK.
7. Ketidakpastian atau keraguan. Partai politik mungkin ragu atau tidak yakin dengan kapasitas atau integritas calon, yang dapat membuat mereka enggan mengeluarkan dokumen B1 KWK.

Baca juga: Singa Mania Antar Keranda Mayat SFC ke Kantor Gubernur, Minta JSC Turunkan Harga Sewa
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.