Pilkada Sumsel 2024
4 ASN yang Bakal Maju Pilkada di Sumsel Belum Ajukan Pengunduran Diri ke BKD Sumsel
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel memastikan sampai saat ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumsel
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
"Pak Apriyadi diganti," tambahnya.
Sementara untuk ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah, diungkapkan Sri belum ada. Dirinya belum mendapat informasi ada ASN diluar Penjabat kepala daerah yang akan maju Pilkada 27 November 2024 mendatang.
"Kalau ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah belum ada. Info ASN mengundurkan diri ada di Bada Kepegawaian Daerah (BKD)," jelasnya.
Menurutnya, ASN yang ingin bersaing di Pilkada menjadi hak warga negara Indonesia. Hak itu tidak bisa dilarang karena ingin membangun daerah. Namun, untuk menjaga netralitas dalam kontestasi, status sebagai ASN harus dilepas.
"Jika ingin mencalonkan diri harus berhenti sebagai ASN, pemberhentian harus atas permintaan sendiri," pungkasnya.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.