Berita OKI

Keluarga Terdakwa Tak Terima Ujang Kocot Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan di OKI

Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung memvonis terdakwa Hendra dan Angkasa alias Ujang Kocot, 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Saidina Ali

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
Suasana di dalam ruangan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mendadak ricuh, pasca majelis hakim membacakan vonis hukuman penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Hendra (28) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58), Selasa (2/7/2024) 

Dengan rasa kecewa yang sama, Farida selaku anak korban (Saidina Ali) turut menyayangkan dengan putusan yang telah disampaikan.

"Saya sendiri sangat yakin bahwa Ujang Kocot tidak bersalah atas kematian ayah saya dan menuntut agar terdakwa segera dibebaskan," pintanya.

Mendengar ada keributan tersebut,
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi segera mendatangi kantor PN Kayuagung dan menemui secara langsung pihak keluarga dari terdakwa.

Setelah berdiskusi, Hendri meminta mereka untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Keluarga terdakwa Ujang Kocot dapat mengajukan surat keberatan terhadap putusan ini melalui proses banding," ujarnya menenangkan pihak keluarga Ujang Kocot.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved