Berita OKI

Keluarga Terdakwa Tak Terima Ujang Kocot Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan di OKI

Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung memvonis terdakwa Hendra dan Angkasa alias Ujang Kocot, 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Saidina Ali

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
Suasana di dalam ruangan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mendadak ricuh, pasca majelis hakim membacakan vonis hukuman penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Hendra (28) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58), Selasa (2/7/2024) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung memvonis terdakwa Hendra dan Angkasa alias Ujang Kocot, 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Saidina Ali di Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.

Setelah vonis itu, suasana sidang di dalam ruangan PN Kayuagung mendadak ricuh.

Keluarga terdakwa mempertanyakan keputusan tersebut.

Sebab mereka mengklaim bahwa terdakwa tidak terlibat di kasus pembunuhan Saidina Ali.

Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistyo terdakwa terbukti bersalah ikut serta dalam peristiwa pembunuhan terhadap Saidina Ali.

"Terdakwa Angkasa terbukti turut serta dengan melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun," ujarnya dalam pembacaan vonis pada Selasa (2/7/2024) sore.

Tidak hanya Ujang Kocot, perkara pembunuhan itu terdapat terdakwa Hendra yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

"Sesuai bukti dalam persidangan, terdakwa Hendra terbukti sah melakukan pembunuhan dan di jatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun," ungkapnya.

Merasa tidak terima dengan vonis tersebut, beberapa perwakilan keluarga terdakwa segera bergegas dari tempat duduk dan berteriak.

Mereka dengan lantang bersuara, jika terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot dinilai tidak ikut andil dalam peristiwa pembunuhan dan tidak bersalah.

"Saya tidak mengerti pengadilan seperti apa ini, di mana orang tidak bersalah malah dihukum 15 tahun penjara," ucap salah seorang anak terdakwa dengan lantang bersuara.

Tidak hanya itu, beberapa orang lain juga mempertanyakan mengenai kredibilitas dari majelis hakim PN Kayuagung yang tak pertimbangkan peryataan saksi-saksi yang ada.

"Bagaimana ini, banyak saksi yang menyatakan ayah kami tidak bersalah dan bahkan anak dari korban (Saidina Ali) juga yakin dia tidak ikut serta membunuh. Tetapi mengapa tetap dihukum penjara. Apalagi sampai 15 tahun," ungkapnya berteriak keras di kantor PN Kayuagung.

Dikatakan kembali, mereka merasa tidak mendapat keadilan selama proses persidangan dan berencana melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes dan akan segera mengajukan banding.

"Kami merasa dizolimi dan sepakat untuk mengajukan banding bahkan tidak segan-segan gelar unjuk rasa," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved