Berita OKI
Keluarga Terdakwa Tak Terima Ujang Kocot Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan di OKI
Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung memvonis terdakwa Hendra dan Angkasa alias Ujang Kocot, 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Saidina Ali
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung memvonis terdakwa Hendra dan Angkasa alias Ujang Kocot, 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Saidina Ali di Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
Setelah vonis itu, suasana sidang di dalam ruangan PN Kayuagung mendadak ricuh.
Keluarga terdakwa mempertanyakan keputusan tersebut.
Sebab mereka mengklaim bahwa terdakwa tidak terlibat di kasus pembunuhan Saidina Ali.
Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistyo terdakwa terbukti bersalah ikut serta dalam peristiwa pembunuhan terhadap Saidina Ali.
"Terdakwa Angkasa terbukti turut serta dengan melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun," ujarnya dalam pembacaan vonis pada Selasa (2/7/2024) sore.
Tidak hanya Ujang Kocot, perkara pembunuhan itu terdapat terdakwa Hendra yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Sesuai bukti dalam persidangan, terdakwa Hendra terbukti sah melakukan pembunuhan dan di jatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun," ungkapnya.
Merasa tidak terima dengan vonis tersebut, beberapa perwakilan keluarga terdakwa segera bergegas dari tempat duduk dan berteriak.
Mereka dengan lantang bersuara, jika terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot dinilai tidak ikut andil dalam peristiwa pembunuhan dan tidak bersalah.
"Saya tidak mengerti pengadilan seperti apa ini, di mana orang tidak bersalah malah dihukum 15 tahun penjara," ucap salah seorang anak terdakwa dengan lantang bersuara.
Tidak hanya itu, beberapa orang lain juga mempertanyakan mengenai kredibilitas dari majelis hakim PN Kayuagung yang tak pertimbangkan peryataan saksi-saksi yang ada.
"Bagaimana ini, banyak saksi yang menyatakan ayah kami tidak bersalah dan bahkan anak dari korban (Saidina Ali) juga yakin dia tidak ikut serta membunuh. Tetapi mengapa tetap dihukum penjara. Apalagi sampai 15 tahun," ungkapnya berteriak keras di kantor PN Kayuagung.
Dikatakan kembali, mereka merasa tidak mendapat keadilan selama proses persidangan dan berencana melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes dan akan segera mengajukan banding.
"Kami merasa dizolimi dan sepakat untuk mengajukan banding bahkan tidak segan-segan gelar unjuk rasa," tegasnya.
| Hujan Gerimis Selamatkan Kampung Embacang OKI, Satu Rumah Panggung Ludes Terbakar Saat Dini Hari |
|
|---|
| Pria Jagoan di Kayuagung Ini Pasrah & tak Berkutik Dikepung Polisi, Lagi Kemas Sabu Paket Hemat |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Pedamaran OKI, Truk Fuso Mie Instan Timpa Mobil Jazz Warna Merah hingga Ringsek |
|
|---|
| Kecelakaan Lalu Lintas di OKI, Truk Bermuatan Mie Instan Terbalik Timpa Honda Jazz dan 2 Rumah Warga |
|
|---|
| Kadisdik OKI Tegaskan Penerimaan Siswa Baru 2026 Gratis dan Bebas Diskriminasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sidang-PN-kayuagung-ricuh.jpg)