Otak Pembunuh Pegawai Koperasi Ditangkap

Bos Distro Bawa Kabur Rp 29 Juta Uang Pegawai Koperasi, 2 Pelaku Kebagian Masing-masing Rp 1,5 Juta

Selain melakukan pembunuhan terhadap pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra, pelaku juga membawa kabur uang korban.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Antoni dan Pongky dua pelaku pembunuhan terhadap pegawai koperasi Anton Eka Saputra saat dihadirkan di pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (1/6/2024) 

Untuk Kevin masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, motif pembunuhan ini karena sakit hati dipicu utang piutang.

Diketahui Antoni memiliki utang sebesar Rp 5 juta kepada koperasi tempat korban bekerja.

Namun utang itu membengkak hingga Rp 24 juta.

"Singkatnya utang itu membengkak menjadi Rp 24 juta, bunga itu yang akhirnya timbul kekecewaan dan pada akhirnya terjadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan,' kata Kapolrestabes Palembang, Senin (1/7/2024).

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved