OPINI: Nasib Benjamin Netanyahu Setelah Keluarnya Keputusan Mahkamah Internasional

Strategi pertahanan untuk Benjamin Netanyahu, Gallant, dan negara Israel jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan

Editor: adi kurniawan
AP
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), memerintahkan menangkap Perdana Menteri, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. 

Selanjutnya, PBB telah menciptakan dua pengadilan tidak tetap lainnya untuk menangani kejahatan perang dan genosida tertentu.

International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) diciptakan untuk mengadili orang yang dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang di Balkan selama konflik pada 1990-an.

Ada pula International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Pengadilan ini diciptakan untuk orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan genosida dan pelanggaran serius atas hukum humaniter internasional yang dilakukan di wilayah Rwanda antara 1 Januari dan 31 Desember 1994.

Terlepas dari pengadilan Internasional dan pengadilan lainnya, ada beberapa badan penyelesaian perselisihan lainnya, khususnya World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia dan Permanent Court of Arbitration (PCA).

Penyelesaian sengketa WTO diatur oleh nota kesepakatan yang ditandatangani di Marakesh pada 1994 setelah negosiasi Uruguay.

Memorandum menempatkan penekanan pada konsultasi dan menetapkan tenggat waktu yang ketat untuk menyelesaikan sengketa. WTO berbasis di Jenewa, Swiss.

Seperti tertera dalam laman situs pca-cpa.org, PCA atau yang dikenal Pengadilan Tetap Arbitrase adalah lembaga global tertua untuk penyelesaian sengketa internasional.

PCA merupakan organisasi antarpemerintah yang terletak di Den Haag, Belanda. Pengadilan ini menawarkan berbagai layanan untuk penyelesaian sengketa internasional di mana pihak bersangkutan telah secara tegas setuju menyerahkan resolusi yang bernaung di dalamnya.

PCA sebenarnya bukan pengadilan, melainkan birokrasi yang menyediakan jasa sidang arbitrase penyelesaian sengketa antara negara-negara, organisasi internasional, atau pihak swasta yang timbul dari perjanjian internasional.

Beberapa kasus masalah hukum yang ditangani PCA melibatkan batas-batas teritorial dan maritim, kedaulatan, hak asasi manusia, investasi internasional, dan perdagangan internasional serta regional.

Berbeda dengan Mahkamah Internasional yang merupakan cabang yudisial utama PBB, Pengadilan Tetap Arbitrase tidak memiliki hakim duduk, para pihak memilih sendiri arbiternya. Perbedaan lain adalah sesi Pengadilan Tetap Arbitrase dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia.

PCA tetap bisa melakukan sidang meski salah satu pihak tidak hadir ataupun menunjuk seorang arbiter, seperti yang dilakukan Cina terhadap tuntutan Filipina terkait klaim Laut Cina Selatan.

Namun, PCA tetap melakukan sidang dan menyampaikan hasilnya kepada kedua negara, pers, dan mengunggahnya dalam laman PCA.

Penegakan hukum PCA memang lemah, tapi siapa pun memiliki kewajiban moral untuk mematuhi hasil putusan pengadilan.

Terlebih, pengadilan yang lahir sebagai hasil jerih payah Konferensi Perdamaian Den Haag pada 1889 dan 1907 ini memegang prinsip penyelesaian sengketa secara damai.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved