OPINI: Nasib Benjamin Netanyahu Setelah Keluarnya Keputusan Mahkamah Internasional
Strategi pertahanan untuk Benjamin Netanyahu, Gallant, dan negara Israel jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan
Oleh: Dasman Djamaluddin, SH MHum
Mantan Wartawan Sriwijaya Post, Penulis Biografi dan Sejarawan
MASYARAKAT Internasional, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lainnya, sedang menunggu, apakah Benjamin Netanyahu benar akan diadili sebagai penjahat perang dan terbukti melakukan genosida di Gaza.
Sebaliknya Israel sedang mempersiapkan kemungkinan adanya surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), terhadap Perdana Menteri, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.
Pada Minggu, 23 Juni 2024, pengadilan yang berbasis di Den Haag memuat ulang pemberitahuan dalam bahasa Ibrani, Arab dan Inggris yang menjelaskan prosedur penangkapan Netanyahu.
"Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, Jaksa meminta hakim ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan, yang ditegakkan oleh otoritas nasional, di mana tersangka hadir secara sukarela,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut, dikutip dari Middle East Monitor, Selasa, 25 Juni 2024.
Ini menandai keempat kalinya sejak awal Juni, ICC membagikan postingan tersebut di akun media sosialnya.
Sebelumnya, pada 20 Mei, Jaksa ICC, Karim Khan, mengumumkan bahwa dia telah meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Namun, sejauh ini belum ada keputusan resmi dari Pengadilan yang dibuat. Ya, masyarakat internasional pun masih menunggu.
Meskipun Israel telah mengecam dan menolak permintaan Jaksa, masih belum jelas bagaimana tanggapan Tel Aviv jika surat perintah penangkapan dikeluarkan.
“Diskusi sedang berlangsung di Israel mengenai strategi pertahanan untuk Netanyahu, Gallant, dan negara Israel jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata lembaga penyiaran publik Israel, KAN.
“Persiapan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Israel siap jika keputusan seperti itu diambil oleh hakim ICC,” tambahnya.
KAN mengatakan masih belum jelas apakah Israel akan mengajukan pembelaan hukum di Den Haag, karena Tel Aviv tidak mengakui otoritas Pengadilan tersebut.
"Israel lebih memilih untuk bersiap menghadapi skenario terburuk, yang mencakup kemungkinan perintah penangkapan, dan dengan demikian sedang mendiskusikan kemungkinan sikap pertahanan terhadap keputusan tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi, Israel sendiri bukan anggota ICC, sedangkan Palestina diterima menjadi anggota tersebut pada tahun 2015.
ICC, yang didirikan pada tahun 2002, merupakan badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan PBB atau lembaga internasional lainnya, dan keputusannya mengikat.
Duduk Perkara Bupati Pati Sudewo Berpotensi Dimakzulkan, Hingga Gubernur Jateng Buka Suara |
![]() |
---|
Sosok Risma Ardhi Chandra Wakil Bupati Pati yang Otomatis Jadi Bupati Jika Sudewo Lengser |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA Halaman 38 Kurikulum Merdeka, Aktivitas Belajar 1.5 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Halaman 44 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Jurnal Membaca |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Halaman 49 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Siap-Siap Belajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.