Berita Prabumulih

Truk Batubara Melintas di Tol Prabumulih, Hutama Karya Beri Penjelasan

Sebanyak 21 truk batubara yang hendak melintas masuk tol Prabumulih diamankan oleh tim gabungan Polres dan Dishub Prabumulih. 

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
Puluhan truk mengangkut batubara masih terparkir di Terminal Jalan Lingkar Timur kota Prabumulih, Jumat (14/6/2024) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Sebanyak 21 truk batubara yang hendak melintas masuk tol Prabumulih diamankan oleh tim gabungan Polres dan Dishub Prabumulih. 

Branch Manager Tol Palembang - Indralaya dan Indralaya - Prabumulih PT Hutama Karya (Persero), Syamsul Rijal mengaku secara regulasi kendaraan angkutan yang dilarang melintas di jalan tol adalah kendaraan yang terbukti Over Dimension Over Loading (ODOL). 

"Kendaraan yang terbukti ODOL ini akan diputarbalikkan dan tidak diizinkan melintas di jalan tol. Kendaran yang tidak masuk kategori ODOL akan diperbolehkan melintas," kata Syamsul Rijal kepada wartawan, Jumat (14/6/2024). 

Syamsul Rijal menjelaskan khusus di Sumatera Selatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum, serta ketentuan Pasal 52 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dimana penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara harus dilakukan dengan pengawasan dan pengendalian oleh tim terpadu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

"Dengan pertimbangan tersebut, kendaraan batu bara yang melintas di jalan tol berada dalam kewenangan pihak kepolisian untuk diperiksa terlebih dahulu," jelasnya. 

Lebih lanjut Syamsul Rijal menuturkan, beberapa kendaraan yang terbukti mengangkut batubara ilegal akan ditahan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari operasi penegakan aturan tersebut.

"Hutama Karya mendukung penuh upaya pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang melintas mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan dan ketertiban di jalan tol," tuturnya.

Disinggung hingga saat ini sudah berapa banyak kendaraan diputarbalikkan oleh pihak tol, Syamsul Rijal mengungkapkan pihaknya tidak pernah memerika isi kendaraan yang melintas di tol.

"Kami tidak pernah cek kendaraan melintas," katanya seraya belum menjawab berapa banyak kendaraan yang diputarbalikkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 truk mengangkut batubara diamankan tim gabungan Polres Prabumulih dan Dishub Pemkot Prabumulih. Kendaran-kendaraan tersebut dari Tanjung Enim Kabupaten Muaraenim melintas jalan lingkar timur kota Prabumulih hendak menuju gerbang tol Prabumulih.

Namun ditengah jalan diamankan petugas ganungan dan 21 truk mengangkut batubara diamankan di Terminal Jalan Lingkar Prabumulih dan beberapa kendaraan lainnya diamankan di Satlantas Polres Prabumulih.

Sayangnya hingga saat ini Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH enggan memberikan tanggapan terkait tangkapan yang diproses Satuan Reskrim Polres Prabumulih tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved