Polres Muara Enim

Pengedar Narkoba Tertangkap di Dalam Kamar, Ditemukan 43 Paket Sabu Siap Edar

Pengedar narkotika jenis sabu-sabu, inisial N (45) warga Jalan Kiemas Gang Behibis Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tersangka berikut barang bukti sebanyak 43 paket sabu siap edar diamankan. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Pengedar narkotika jenis sabu-sabu, inisial N (45) warga Jalan Kiemas Gang Behibis Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, tidak berkutik saat ditangkap polisi di dalam kamar rumahnya, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo SH MSi mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim disering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan, setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku "N"  saat diamankan sedang berada di dalam kamar di rumahnya. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 43 paket yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

"Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Selain itu, lanjut Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim, dari tangannya, berhasil diamankan juga barang bukti sebanyak 43 paket sabu-sabu siap edar, 1 unit timbangan digital merk Digital Scalley warna abu-abu, 1 bal plastik klip bening, 1 pipet berbentuk skop warna hijau, 1 papan sorokan dengan ukuran lebih kurang panjang 50 cm dan lebar 20 cm, dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A10s warna biru.

Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kami akan menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

Kini pelaku berikut barang diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved