Polwan Bakar Suami

Briptu Fadhilatun Sempat Minta Maaf dan Bawa ke RS Usai Bakar Suaminya Briptu RDW, Kini Ditahan

Ternyata saat kejadian Briptu FN juga menolong korban dan membawa suaminya ke rumah sakit tersebut.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase Tribun Bogor/ist
Briptu Fadhilatun Sempat Minta Maaf dan Bawa ke RS Usai Bakar Suaminya Briptu RDW, Kini Ditahan 

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Sebelum Bakar Suami, Briptu FN Ancam Bakar 3 Anaknya Jika Briptu RDW tak Pulang, Isi Chat Terbongkar
Sebelum Bakar Suami, Briptu FN Ancam Bakar 3 Anaknya Jika Briptu RDW tak Pulang, Isi Chat Terbongkar (TribunJatim.com)

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.

Perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.

Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Punya 3 Anak, 2 Lainnya Kembar Usia 4 Bulan

Diketahui Briptu FN dan Briptu RDW masih punya tiga anak yang masik kecil.

Briptu FN, anggota Polresta Mojokerto kini ditahan di Mapolda Jatim atas dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya hingga meninggal dunia.

Keduanya meninggalkan tiga orang anak yang msih kecil dari hasil perkawinannya.

Anak pertama berumur 2 tahun, sementara anak kedua dan ketiga kembar masih berusia 4 bulan.

"Punya tiga anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan banyak biaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (10/6/2024).

Untuk kondisi tersangka sendiri sampai saat ini masih mengalami trauma yang mendalam.

"Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam," tambahnya.

Briptu FN sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirmanto menyebut, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved