Berita Palembang

46 Kendaraan R4 & R2 Pakai Knalpot Brong Diamankan dalam Razia KRYD Satlantas Polrestabes Palembang

Giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Satlantas Polrestabes Palembang yang digelar pada Sabtu (1/6/2024).

Penulis: Andi Wijaya | Editor: pairat
Sripoku.com/Andika Wijaya
Dari hasil giat razia kendaraan pada giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Satlantas Polrestabes, Palembang yang digelar pada Sabtu (1/6/2024), petugas berhasil mengamankan 46 kendaraan R2 dan R4. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sepertinya Satlantas Polrestabes, Palembang tidak main-main menindaklanjuti pengendara mobil (R4) dan pengandara motor (R2), yang mengunakan knalpot brong. 


Hal ini terbukti, sudah banyaknya kendaraan baik R4 dan R2 yang diamankan satlantas Polrestabes, Palembang, bahkan terhitung sudah ratusan kendaraan motor dan mobil.


Dari hasil giat razia kendaraan pada giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Satlantas Polrestabes, Palembang yang digelar pada Sabtu (1/6/2024), petugas berhasil mengamankan 46 kendaraan R2 dan R4. 

Kendaraan baik R4 dan R2 yang diamankan sat lantas Polrestabes Palembang.
Kendaraan baik R4 dan R2 yang diamankan sat lantas Polrestabes Palembang.


"Benar dari kegiatan KRYD kita mengamankan 46 kendaraan baik R4 dan R2 di Jalan Sudirman. Tepatnya simpang 4 IP (internasional plaza)," ungkap Kasat Lantas AKBP Yenny Dearty didampingi Kanit Laka Iptu Ar-Sikakum kepada Sripoku.com, Minggu (2/6/2024), siang. 


Yenny mengatakan, dari 46 kendaraan diamankan semalam, untuk mobil 12 unit diamankan lantaran memakai knalpot brong, 24 motor memakai knalpot brong dan 10 pengendara motor tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. 


"Nantinya sama saja, untuk pengendara knalpot brong seperti yang sudah kita amankan sebelumnya, pengendaranya terlebih dahulu harus mengganti knalpotnya dengan Knalpot standar, dan mengurus kendaraannya 1 bulan usai diamankan," tegasnya. 


Selain itu, tentunya baik pengendara R4, R2 dan pengendara yang tidak dilengkapi surat menyurat kendaraan atau tidak membawa sim akan diberikan tilang. 


"Hal ini dilakukan agar menjadi efek jera, untuk pengendara R4 maupun R2 yang masih mengunakan knalpot brong. Karena banyak masyarakat yang diresahkan dan bising dengan suara knalpot brong, apalagi di malam hari," katanya.


Yenny juga menghimbau kepada masyarakat Palembang untuk tetap mentaati peraturan - peraturan lalu lintas yang ada. Dan selalu berlalu lintas dengan baik dan benar. (Diw).
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved