Berita Palembang

Cegah Gratifikasi, Suap Maupun Pungli, Pemkot Sosialisasi Perwali 16 Tahun 2025

Pemerintah kota Palembang terus berupaya  meminimalisir tindakan gratifikasi, suap maupun pungutan liar

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Kominfo Palembang
SOSIALISASI - Walikota Palembang Ratu Dewa menghadiri sosialisasi Perwali Nomor 16 Tahun 2025 untuk meminalisir pungli hingga gratifikasi, Selasa (4/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Palembang sosialisasi Perwali Nomor 16 Tahun 2025.
  • Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya Gratifikasi hingga pungli.
  • Walikota Palembang Ratu Dewa berharap dengan digelarnya kegiatan tersebut bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih.

 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG --Pemerintah kota Palembang terus berupaya  meminimalisir tindakan gratifikasi, suap maupun pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pegawainya.

Salah satunya, mensosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Selasa (4/10/2025).

Kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Kota Palembang di Ballroom Hotel Zuri Palembang dan dihadiri langsung Walikota Ratu Dewa tersebut, diharapkan dapat menjadi langkah yang baik dalam pengendalian terkait Gratifikasi.

Bahkan, Walikota Palembang juga  mendukung penuh atas kegiatan sosialisasi yang digelar tersebut.

Ratu Dewa Berharap Dirut Baru Membawa PDAM Lebih Baik dan Profesional 

"Ini adalah langkah yang cukup baik dari Inspektorat Kota Palembang kita dalam mensosialisasikan Perwali ini, kaitannya dengan yang mana masuk Gratifikasi yang mana yang tidak," kata Ratu Dewa.

Ratu Dewa juga berharap, bahwa kegiatan yang digelar tersebut tidak hanya sebatas sosialisasi, namun Perwali yang telah diatur itu juga dapat benar-benar di Implementasikan di tingkat unit kerjanya masing-masing dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Makanya tadi saya harapkan betul, paling tidak para kepala OPD, para Camat ataupun Kepala Bagian, minimal Eselon III nya, Sekretaris atau Kepala Bidangnya untuk benar-benar mengikuti kegiatan ini secara seksama," tuturnya.

"Sehingga bisa dilaksanakan seluruh materi yang ada di unit kerja perangkat daerah masing-masing," tambahnya.

Selain itu, Ratu Dewa juga berkeinginan pengimplementasian Perwali Nomor 16 Tahun 2025 secara langsung mendapatkan pendampingan dari Korsupgah KPK.

"Sehingga kita memang bisa benar-benar mengurangi gratifikasi, suap maupun pungli yang ada di lapangan," tungkasnya.


Caption: SOSIALISASI.
Pemerintah kota Palembang terus berupaya  meminimalisir tindakan gratifikasi, suap maupun pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pegawainya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved