Bidan ZN di Prabumulih Tersangka

BREAKING NEWS : Bidan ZN Tersangka Malapraktik di Prabumulih, Sudah 14 Tahun Surat Izin Praktek Mati

Diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010 atau 14 tahun lalu.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto (tengah) bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi (kiri) didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH (kanan) melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut, Senin (20/5/2024). 

Lebih lanjut Kabid Humas menuturkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi antara lain petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat.

Selain itu juga diperiksa 3 orang saksi antara lain saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan. Tersangka akan dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," bebernya

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved