Bidan ZN di Prabumulih Tersangka
BREAKING NEWS : Bidan ZN Tersangka Malapraktik di Prabumulih, Sudah 14 Tahun Surat Izin Praktek Mati
Diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010 atau 14 tahun lalu.
Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Polres Prabumulih menetapkan Bidan ZN sebagai tersangka kasus malapraktik di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010 atau 14 tahun lalu.
Selain itu, surat tanda register bidan ZN juga telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.
Hal ini diketahui saat Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.
Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali. Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.
Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.
"Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB)," kata dia, Senin (20/5/2024).
Kabid Humas juga mengatakan jika oknum bidan ZN mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.
"Barang bukti Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021 kita amankan berikut barang bukti lain seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien," bebernya.

Belum Ditahan
Kabid Humas mengatakan saat ini oknum ZN telah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan.
"Saat ini telah kami tetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," kata dia.
Terkait modus, Kabid Humas mengaku bidan ZN membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat.
"Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah padahal izin mati," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.